PERISTIWA

Ombudsman Bongkar Maladministrasi Pungutan Komite di SMKN 10 Padang

0
×

Ombudsman Bongkar Maladministrasi Pungutan Komite di SMKN 10 Padang

Sebarkan artikel ini

Ombudsman memberikan tenggat waktu 30 hari kerja kepada pihak terkait untuk menuntaskan seluruh tindakan korektif tersebut. Selanjutnya, Ombudsman akan melakukan monitoring untuk memastikan rekomendasi dijalankan secara konsisten sebagai bagian dari pembenahan administrasi dan tata kelola pendidikan di Sumatera Barat. (*)

Baca Juga  Pemko Padang Tindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman Terkait Reklame Iklan Rokok