Adapun barang bukti yang diamankan 4 buah Karung warna Hijau yang berisikan 100 Paket Besar Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan plastik dengan lakban bewarna coklat.1 (satu) unit handphone merk XIAOMI warna Hitam. 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi jenis Redmi 12 warna Hitam. 1 (satu) unit samsung lipat warna putih. 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Jenis HIACE warna Silver Nomor Polisi BA 7019 MAA.
Para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BNNP Sumatera Barat dan BNNK Pasbar mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui saluran resmi BNN.
“Bersama, kita wujudkan Sumatera Barat Bersih Narkoba (Bersinar) menuju Indonesia Emas 2045,” katanya. (*)





