PADANG, HARIANHALUAN.ID – Aida Febriani melalui kuasa hukumnya, Fadhlil Satria, SH, menggugat Rumah Sakit (RS) swasta di Kota Padang dengan gugatan sebesar Rp5,3 miliar, karena menilai tidak mendapatkan hak dari jabatannya sebagai komisaris dari PT yang menaungi RS tersebut.
Fadhlil dalam keterangan persnya, Rabu (17/12) di Padang mengatakan, gugatan ini telah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Padang, dan dalam prosesnya sudah tiga kali dilakukan mediasi dengan pihak tergugat dari rumah sakit tersebut.
Dalam posita atau inti surat gugatan, Fadhlil menyebutkan bahwa kliennya merupakan salah satu komisaris pada RS tersebut yang tertuang dalam akta pendirian yang dibuat pada Desember 2016 lalu atas nama PT. Naili Sati Medika.
“Penggugat memiliki saham 10 persen,” kata Fadhlil.
Kuasa hukum penggugat juga menuturkan kalau kliennya ini cukup banyak membantu proses pembangunan RS tersebut. Dari arsitektur bangunan, izin dan lain sebagainya.
“Namun, sejak beroperasi pada tahun 2016 hingga gugatan ini diajukan, para tergugat tidak pernah mengikutsertakan penggugat dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak pernah memberikan laporan, dan tidak pernah memberikan bagian keuntungan. Ini seperti ikut mengerjakan dari awal pembangunan, tapi setelah selesai tidak dilibatkan lagi,” kata Fadhlil.
Fadhlil menuturkan, kliennya kemudian menempuh jalur hukum untuk masalah ini karena pada 2024 setelah mengetahui adanya akta baru RS Naili DBS atas PT. Ananda Naili Prima, bukan PT. Naili Sati Medika.





