PERISTIWA

Dinilai Tidak Peroleh Hak, Rumah Sakit Swasta di Padang Digugat ke Pengadilan

1
×

Dinilai Tidak Peroleh Hak, Rumah Sakit Swasta di Padang Digugat ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

“Faktanya, RS Naili DBS telah beroperasi dan didirikan berdasarkan akta PT. Naili Sati Medika, di mana penggugat adalah pihak yang seharusnya berhak untuk menerima keuntungan dari hasil operasional perseroan. Telah tampak memiliki tujuan untuk menghilangkan hak-hak Penggugat sebagai pemegang saham dan komisaris,” ungkapnya.

Maka kemudian, setelah tiga kali digelar mediasi antara pihak penggugat dan tergugat, dan sepertinya tidak menemukan titik temu, Fadhlil pun menegaskan kalau kasus ini bakal lanjut ke proses persidangan perdata.

Baca Juga  PH Terdakwa, Putri Deyesi Sebut Ada Kejanggalan dalam Tuntutan terhadap Syaiful 

“Sidangnya minggu depan. Gugatan klien kami ini kuat. Karena ada akta otentik dan kami sudah siapkan dokumen dan saksi-saksi,” kata Fadhlil.

Pada kesempatan itu, kuasa hukum tergugat juga memperlihatkan dokumen akta pendirian RS Naili DBS atas nama PT. Naili Sati Medika. Di sana tertulis nama kliennya, Aida Febriani, sebagai salah satu pemegang saham dan dengan jabatan sebagai komisaris. (*)