Rusunawa Lubuk Buaya memang memiliki karakter berbeda dengan kompleks rumah nelayan yang juga digunakan sebagai huntara. Jika rumah nelayan merupakan hunian tapak yang pernah difungsikan sebagai lokasi isolasi mandiri Covid-19, Rusunawa dibangun dengan konsep hunian vertikal berlantai empat.
Perbedaan inilah yang kemudian memunculkan dinamika di lapangan, khususnya terkait kenyamanan dan rasa aman sebagian warga.
Menanggapi adanya penolakan dari sebagian masyarakat Nanggalo untuk menempati Rusunawa, Deny menegaskan bahwa pemerintah tidak memaksakan pilihan.
“Pada dasarnya masyarakat terdampak memiliki hak untuk memilih. Mereka boleh tinggal atau tidak tinggal di selter sementara yang disediakan, termasuk Rusunawa Lubuk Buaya,” ujarnya.
Ia mengakui, dalam situasi darurat pascabencana, berbagai keterbatasan masih ditemui dan berpotensi menimbulkan kekecewaan di kalangan pengungsi.
Namun demikian, Pemerintah Kota Padang, kata Deny, berkomitmen melakukan pembenahan secara bertahap dan berkelanjutan. Sejumlah keluhan, seperti ketersediaan air bersih di Rusunawa Lubuk Buaya, telah menjadi catatan untuk segera ditindaklanjuti.
“Tidak bisa kita pungkiri, dalam kondisi darurat pasti ada kekurangan. Tapi pembenahan terus kita lakukan, setahap demi setahap,” katanya.





