Jumat, 26 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

Kabar Gembira untuk Karyawan… Upah Minimum Provinsi Sumbar Tahun 2026 Ditetapkan Rp3.182.955

Editor: Atviarni
Selasa, 23/12/2025 | 01:46 WIB
Mahyeldi Ansharullah

Mahyeldi Ansharullah

ShareTweetSendShare

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Ada kabar gembira untuk para karyawan penerima gaji di Sumbar. Tahun 2026 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar resmi mengumumkan pendapatan untuk para penerima gaji (upah).

Pemprov Sumbar resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.182.955, atau naik 6,3 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya. Selain itu, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk dua sektor usaha sebesar Rp3.214.846.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026. Sementara UMSP ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk Tahun 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP kita tetapkan sebesar Rp3,21 juta,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (22/12/2025).

Mahyeldi menjelaskan, ketentuan UMP dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK), yang pengupahannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri. Sedangkan UMSP hanya berlaku pada dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya, serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumbar, Firdaus Firman menjelaskan penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 merupakan hasil pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Provinsi. Rapat pertama dilaksanakan pada Jumat (19/12) lalu dan rapat lanjutannya pada Senin (22/12) pagi.

“Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” tegas Firdaus.

Rapat Dewan Pengupahan tersebut dihadiri secara lengkap oleh unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, serta unsur pemerintah. Dalam forum tersebut, disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar penetapan besaran UMP dan UMSP Sumbar Tahun 2026.

“Selain mengacu pada koefisien alfa, penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan bersama,” pungkasnya. (*)

Tags: HeadlinePilihan EditorSumbarUMP SumbarUMSP Sumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Pemulihan Fisik dan Psikososial jadi Fokus Utama Pemerintah di Kabupaten Agam

Pemulihan Fisik dan Psikososial jadi Fokus Utama Pemerintah di Kabupaten Agam

Rabu, 24/12/2025 | 18:44 WIB
Anggota DPR RI Dapil Sumsel Serahkan Alsintan untuk Kelompok Tani se-Tanah Datar

Anggota DPR RI Dapil Sumsel Serahkan Alsintan untuk Kelompok Tani se-Tanah Datar

Rabu, 24/12/2025 | 16:32 WIB
Zigo Rolanda Kawal Perbaikan Jaringan Air Baku Kota Padang

Zigo Rolanda Kawal Perbaikan Jaringan Air Baku Kota Padang

Rabu, 24/12/2025 | 15:29 WIB
ILUNI FKUI, ILUNI FTUI, dan ParagonCorp Serahkan Donasi Genset untuk RSUD Langsa sebagai Bagian dari Tanggap Bencana Aceh

ILUNI FKUI, ILUNI FTUI, dan ParagonCorp Serahkan Donasi Genset untuk RSUD Langsa sebagai Bagian dari Tanggap Bencana Aceh

Rabu, 24/12/2025 | 14:45 WIB
Satgas Gulbencal Yonif 133/Yudha Sakti Bersihkan Permukiman Warga Pascabanjir di Padang

Satgas Gulbencal Yonif 133/Yudha Sakti Bersihkan Permukiman Warga Pascabanjir di Padang

Rabu, 24/12/2025 | 13:33 WIB
Bupati Eka Putra Lantik 1.334 PPPK Paruh Waktu

Bupati Eka Putra Lantik 1.334 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 24/12/2025 | 12:53 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Lima Prioritas Pemulihan Bencana Sumbar untuk Perputaran Roda Ekonomi di Daerah
OPINI

Lima Prioritas Pemulihan Bencana Sumbar untuk Perputaran Roda Ekonomi di Daerah

Kamis, 25/12/2025 | 09:02 WIB

SelengkapnyaDetails
Membangun Anak Tangguh di Tengah Bencana

Membangun Anak Tangguh di Tengah Bencana

Rabu, 24/12/2025 | 15:32 WIB
PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PEMBELAJARAN MODERN

PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PEMBELAJARAN MODERN

Selasa, 23/12/2025 | 16:07 WIB
Medi Iswandi

Strategi Menghadapi Ancaman Multi-Bencana

Selasa, 23/12/2025 | 08:52 WIB
Kita Dikepung Masalah

Kita Dikepung Masalah

Senin, 22/12/2025 | 22:10 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Tingkat Kemiskinan Sumbar Berada  di Angka 5,42 Persen

    Kabar Gembira untuk Karyawan… Upah Minimum Provinsi Sumbar Tahun 2026 Ditetapkan Rp3.182.955

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serahkan Cindera Mata kepada Bupati Yulianto, Penantian Panjang 2.695 Honorer Pasbar Berujung Bahagia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanjung Raya Kembali Diterjang Galodo, Sungai Muaro Pisang Meluap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Tahun Baru 2026, Kapolres Pessel Ajak Warga Jauhi Pelanggaran Kamtibmas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Video Organ Tunggal di Tengah Duka Bencana Agam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Terpantau awan mendung datang dari arah By Pass pada Kamis (25/12). Kondisi ini berpotensi menimbulkan perubahan cuaca. Diharapkan masyarakat tetap waspada terhadap kemungkinan terjadinya hujan dan dampak bencana alam yang dapat menyertainya, serta selalu memperhatikan informasi cuaca terkini.

🎥 : @putrimeriyantipertiwi
  • PASAMAN,HARIANHALUAN.ID — Informasi yang beredar di media sosial terkait penerimaan dua orang tenaga satuan pengamanan (security) yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Pasaman dipastikan tidak benar alias hoaks. Pihak Kejaksaan Negeri Pasaman menegaskan bahwa pengumuman tersebut bukan berasal dari sumber resmi institusi.

Dalam selebaran yang beredar luas tersebut, disebutkan adanya rekrutmen tenaga security dengan pengiriman lamaran melalui aplikasi WhatsApp ke nomor pribadi. Informasi itu juga mencantumkan persyaratan serta jadwal pendaftaran tertentu. Namun setelah dilakukan penelusuran, pengumuman tersebut tidak dikeluarkan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Pasaman.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa setiap penerimaan pegawai atau tenaga pendukung di lingkungan kejaksaan selalu dilakukan melalui mekanisme dan saluran resmi, baik melalui pengumuman tertulis, website resmi, maupun akun media sosial resmi instansi.

Selengkapnya di link https://www.harianhaluan.id/baca/148480/pengumuman-rekrutmen-security-mengatasnamakan-kejaksaan-negeri-pasaman-dipastikan-hoaks/

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.