“Untuk kondisi seperti sekarang, besar kemungkinan TKD Khusus diarahkan untuk penanggulangan bencana, mulai dari mitigasi, pemulihan, hingga program lintas sektor yang mendukung rehab–rekon,” ujarnya.
Sembari menunggu kepastian TKD, Pemprov telah mengucurkan BTT tahap pertama senilai Rp4,4 miliar bagi 13 kabupaten/kota terdampak bencana galodo, banjir, dan tanah longsor. Pencairan dilakukan setelah daerah terdampak bencana menetapkan status tanggap darurat, dan mulai berjalan sejak 5 Desember 2025.
Ia menerangkan, alokasi dana BTT tersebut dibagi tidak merata, melainkan disesuaikan dengan tingkat dampak dan kebutuhan masing-masing daerah. Kabupaten Agam menjadi penerima terbesar dengan Rp750 juta, disusul Kota Padang dan Kabupaten Solok masing-masing Rp600 juta. Kabupaten Padang Pariaman menerima Rp500 juta, Kabupaten Pasaman Barat Rp450 juta, dan Kabupaten Tanah Datar Rp400 juta.
Sementara itu, Kabupaten Pesisir Selatan memperoleh Rp300 juta, Kota Padang Panjang Rp250 juta, dan Kota Solok Rp150 juta. Empat daerah lainnya, yakni Kota Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Limapuluh Kota, serta Kabupaten Kepulauan Mentawai masing-masing menerima Rp100 juta.
Rosail menegaskan, dana BTT bersifat ketat dan tidak boleh digunakan di luar peruntukan darurat. Prioritas penggunaannya mencakup operasi pencarian dan penyelamatan, pertolongan korban, penyediaan pangan dan sandang, air bersih, penanganan pengungsi, hingga perbaikan darurat sarana dan prasarana vital.
“Kondisi di lapangan masih berat. Banyak akses jalan terputus, fasilitas umum rusak parah, dan kebutuhan logistik pengungsi meningkat. BTT ini hanya stimulan awal agar daerah bisa bergerak cepat,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya akuntabilitas. Setiap pemerintah kabupaten/kota diminta melaporkan penggunaan dana secara berkala agar penanganan bencana tetap transparan dan terkontrol.














