Keputusan tersebut diambil setelah pihak keluarga korban menyatakan telah mengikhlaskan dan sepakat untuk tidak melanjutkan proses pencarian.
“Dengan kondisi yang ada, kami menilai perpanjangan masa tanggap darurat selama 14 hari ke depan sangat diperlukan agar seluruh upaya penanganan dan pemulihan dapat dituntaskan dengan baik,” tutup Bupati Agam.(*)
Laman 4 dari 4














