SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan mencatatkan kinerja signifikan sepanjang tahun 2025, mulai dari penanganan perkara besar, pemulihan keuangan negara ratusan juta rupiah, hingga kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan barang bukti. Capaian tersebut disampaikan secara resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional kepada masyarakat, Senin (22/12/2025).
Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Dahnir, S.H., M.H., Kejari Solok Selatan menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel di seluruh bidang.
Pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Solok Selatan melaksanakan 8 kegiatan penyelidikan dan 7 kegiatan penyidikan, disertai 6 kegiatan pra penuntutan dan penuntutan, serta 13 kegiatan eksekusi.
Dari penanganan perkara tersebut, Pidsus berhasil memulihkan keuangan negara berupa denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp30 juta. Capaian ini mengantarkan Pidsus Kejari Solok Selatan meraih Juara I se-Sumatera Barat dalam Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Sementara itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatatkan peran aktif dalam pendampingan dan bantuan hukum kepada pemerintah dan BUMD. Sepanjang 2025, Datun menandatangani 15 Nota Kesepahaman (MoU), melaksanakan 4 kegiatan pendampingan hukum, dan 17 kegiatan bantuan hukum, dengan total pemulihan keuangan dan kekayaan negara sebesar Rp193.617.486.
Kontribusi besar juga datang dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB). Sepanjang tahun, dilakukan 2 kali pemusnahan barang bukti, 1 penjualan langsung, 1 lelang, serta 22 pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak. Dari kegiatan tersebut, Kejari Solok Selatan berhasil menyumbang PNBP sebesar Rp286.059.183.
Di bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Solok Selatan menangani 99 perkara pada tahap pra penuntutan, 95 perkara penuntutan melebihi target 75 perkara serta 68 perkara eksekusi. Selain itu, terdapat 3 perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice.
Pidum juga berhasil membuktikan di persidangan perkara pembunuhan polisi tembak polisi yang dilakukan oleh Dadang Iskandar, yang telah diputus pada 17 September 2025 dan saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Selain itu, Pidum juga menangani perkara pembunuhan terhadap dua korban yang ditemukan di kebun sawit di Kabupaten Solok Selatan, yang kini masih dalam proses persidangan.
Pada Bidang Intelijen, Kejari Solok Selatan melaksanakan 23 kegiatan penggalangan dan pengamanan, 4 kegiatan penerangan hukum, 2 rapat Pakem, serta masing masing 5 kegiatan berbagai program edukatif seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, dan Jaksa Mengajar.
Seluruh program tersebut melampaui target yang ditetapkan. Bidang Intelijen juga aktif dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 8–9 Desember 2025, serta melakukan pengamanan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Dari sisi internal, Bidang Pembinaan memastikan dukungan administrasi, kepegawaian, serta sarana dan prasarana berjalan optimal. Pengelolaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel, guna mendukung seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Dahnir, S.H., M.H., menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran.
“Keberhasilan ini adalah wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional sekaligus menjaga dan memulihkan keuangan negara,” ujarnya.
Dengan capaian tersebut, Kejaksaan Negeri Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat sinergi antarbidang, serta memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan dan terpercaya demi terwujudnya supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Solok Selatan. (*)














