PADANG, HARIANHALUAN.ID – Warga dan pengguna jalan mengeluhkan keberadaan papan iklan milik sejumlah pedagang yang berada di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Warga dan pengguna jalan menganggap keberadaan papan iklan itu menutupi akses jalan dan mengganggu pandangan pengendara.
Berdasarkan pantauan, beberapa papan iklan berukuran sedang hingga besar memang didirikan tepat di atas aspal jalan, menyisakan ruang yang sempit bagi pejalan kaki maupun kendaraan yang ingin melintas.
Salah seorang pemilik usaha membantah bahwa dirinya telah menyerobot fasilitas umum. Ia mengklaim posisi iklannya masih berada di batas wilayah usahanya. “Saya tidak merasa meletakkan iklan di badan jalan. Itu masih di depan toko saya, ngapaian iklan saya di tertibkan dan itu tidak sampai mengganggu lalu lintas,” ujar salah seorang pedagang, Senin (29/12).
Meski pedagang membantah, namun fakta di lokasi menunjukkan hal yang berbeda. Papan iklan dipasang dengan tiang penyangga yang menancap atau berdiri di atas aspal. Posisi papan memakan hampir satu meter dari lebar jalan utama. Bahkan ada juga yang meletakkan dagangannya di atas trotoar dan bahu jalan.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban yang dilakukan ini menjawab keluhan warga terkait iklan liar yang dilaporkan warga di sepanjang Jalan Sutan Syahrir
“Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Trantibum, setiap benda yang ditempatkan di atas jalan atau bahu jalan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran,” ujarnya. Selain itu, Satpol PP Kota Padang juga menertibkan bangunan liar yang berada di atas fasilitas umum di kawasan tersebut. Penertiban dikomandoi langsung oleh Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer dan didampingi langsung oleh pihak kecamatan dan kelurahan, serta diikuti oleh Dubalang Kota Padang Selatan. (*)














