Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Ayu Wulandari, mengapresiasi komitmen Pemerintah Desa Sijantang Koto dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja mandiri. Ia juga menyebutkan bahwa keluarga almarhum turut mengikuti Program Sertakan, dengan membayarkan iuran bagi keluarga, tetangga dan warga sekitar selama satu bulan.
“Semoga keikutsertaan dalam Program Sertakan ini menjadi amal jariyah bagi almarhum dan membawa manfaat bagi orang-orang yang didaftarkan,” ujarnya.
Penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, sekaligus pengingat bahwa kepedulian dan gotong royong dapat menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat desa. (*)














