PADANG, HARIANHALUAN.ID – Konflik ruang publik kembali mencuat di sepanjang jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang. Warga dan pengguna jalan mengeluhkan keberadaan papan iklan milik sejumlah pedagang yang dianggap menutupi akses jalan dan mengganggu pandangan pengendara.
Pantauan di lapangan menunjukkan beberapa papan iklan berukuran sedang hingga besar didirikan tepat di atas aspal jalan, menyisakan ruang yang sempit bagi pejalan kaki maupun kendaraan yang ingin melintas.
Salah seorang pemilik usaha saat dikonfirmasi membantah bahwa dirinya telah menyerobot fasilitas umum. Ia mengklaim posisi iklannya masih berada di batas wilayah usahanya.
“Wak ndak adoh malatakan iklan wak di badan jalan doh, jaleh di mungko kadai wak surang, manga lo iklan wak nan ditertibkan, padahal ndak adoh manggaduah jalan, (Saya tidak merasa meletakkan iklan di badan jalan. Itu masih di depan toko saya, ngapain iklan saya di tertibkan dan tidak sampai mengganggu lalu lintas),” ujar salah seorang pedagang yang tidak mau menyebutkan namanya, Senin (29/12).
Fakta di Lapangan berbicara lain,
Meski ada bantahan dari pedagang, fakta di lokasi menunjukkan hal yang berbeda. Papan iklan dipasang dengan tiang penyangga yang menancap atau berdiri di atas aspal. Posisi papan memakan hampir satu meter dari lebar jalan utama. Bahkan ada juga yang meletakkan dagangannya di atas trotoar dan bahu jalan.
Kasat Pol PP, Chandra Eka Putra, mengatakan, penertiban yang dilakukan menjawab keluhan warga terkait iklan liar yang dilaporkan warga di sepanjang jalan Sutan Syahrir
“Sesuai dengan peraturan daerah Kota Padang, Nomor 01 tahun 2025 tentang Trantibum, setiap benda yang ditempatkan di atas jalan atau bahu jalan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran,” ujar Kasat Pol PP Padang.














