PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kondisi memprihatinkan tengah dialami Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Sebagai institusi pemerintahan terdepan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, kantor kecamatan tersebut justru mengalami krisis sumber daya manusia (SDM). Minimnya jumlah aparatur sipil negara (ASN) dikhawatirkan berdampak pada efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Camat IV Koto Aur Malintang, Alkadri, mengungkapkan bahwa terhitung mulai 1 Januari 2026, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Kecamatan IV Koto Aur Malintang hanya tersisa tiga orang, termasuk dirinya sebagai camat. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui Haluan di Batubasa, Rabu (31/12/2025).
“Mulai 1 Januari 2026, di kantor kecamatan ini hanya tercatat tiga orang yang berstatus PNS, dan itu sudah termasuk camat,” ujar Alkadri.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut menyulitkan pihak kecamatan dalam menyusun struktur jabatan dan pembagian tugas internal. Keterbatasan personel membuat sejumlah jabatan strategis sulit diisi secara optimal, termasuk jabatan pengelola keuangan dan administrasi pemerintahan.
Secara keseluruhan, Alkadri menyebutkan jumlah ASN yang bertugas di wilayah Kecamatan IV Koto Aur Malintang hanya delapan orang, yang harus melayani berbagai kebutuhan masyarakat di tingkat kecamatan. Jumlah tersebut dinilai jauh dari ideal untuk mendukung roda pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif.
Kondisi ini juga mendapat perhatian dari tokoh masyarakat setempat. Tokoh masyarakat Nagari III Koto Aur Malintang, Iskandar, berharap Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dapat segera mengambil langkah dengan menempatkan tambahan PNS di Kecamatan IV Koto Aur Malintang.
“Kalau hanya tiga PNS di kantor kecamatan, camat tentu sangat kesulitan menyusun struktur organisasi untuk membantunya, termasuk untuk jabatan pengelola keuangan,” ujar Iskandar Rangkayo Datuk Mudo, yang juga menjabat sebagai Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) III Koto Aur Malintang.
Ia menilai, penambahan ASN menjadi kebutuhan mendesak agar fungsi kecamatan sebagai ujung tombak pemerintahan kabupaten dapat berjalan maksimal, sekaligus menjamin pelayanan publik yang layak bagi masyarakat. (*)














