Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif mengawasi keberadaan usaha hiburan yang tidak sesuai dengan kaidah sosial melalui komunikasi persuasif dan beretika.
Ke depan kata mantan Kadis Pertanian itu, Satpol PP Kabupaten Dharmasraya akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha hiburan terkait ketentuan perizinan, jam operasional, dan larangan yang telah ditetapkan.
“Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan bahwa setelah teguran ini tidak boleh lagi terdapat tempat usaha hiburan yang melanggar ketentuan,” ucapnya.
“Apabila masih ditemukan pelanggaran, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan menindak tegas sesuai ketentuan Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018,” tutupnya. (*)














