Kapolresta menjelaskan, peningkatan kasus kriminalitas didominasi oleh tindak pidana penganiayaan berat, pencurian dengan pemberatan (curat), penggelapan, pencabulan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta kekerasan terhadap anak.
Untuk mengantisipasi potensi peningkatan kriminalitas pada tahun 2026, Kapolresta mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan peran aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami akan memasang spanduk-spanduk imbauan di tempat strategis agar masyarakat lebih waspada sehingga tidak menjadi korban tindak kriminal,” katanya.
Selain itu, Kapolresta juga menyoroti keterbatasan jumlah personel di Polresta Bukittinggi. Dari kebutuhan ideal sebanyak 1.236 personel, saat ini hanya tersedia 459 personel atau sekitar 37 persen. Dengan jumlah penduduk wilayah hukum Polresta Bukittinggi mencapai 431 ribu jiwa. Dengan demikian satu personel harus melayani sekitar 939 penduduk.
“Kekurangan personel tidak menjadi hambatan bagi kami. Polresta Bukittinggi tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Rully.(*).














