PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.ID — Wali Kota, Hendri Arnis menerima audiensi perwakilan masyarakat RT 10, 11, dan 13 Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Padang Panjang Timur, di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (31/12/2025).
Audiensi tersebut membahas kejelasan status wilayah tiga RT yang selama ini menjadi polemik batas administratif antara Kota Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar.
Sekitar 165 kepala keluarga (KK) yang bermukim di wilayah tersebut hingga kini masih tercatat secara administrasi sebagai warga Kota Padang Panjang. Namun, berdasarkan kesepakatan Aie Angek Cottage pada 11 Maret 2021 antara Pemerintah Kota Padang Panjang dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, wilayah tersebut disepakati masuk ke Kabupaten Tanah Datar. Kesepakatan itu hingga saat ini masih menuai penolakan dari masyarakat setempat.
Perwakilan masyarakat, Fardison Datuak Pangulu Marajo menegaskan, warga tiga RT secara bulat menolak keluar dari Kota Padang Panjang.
“Sampai kapan pun kami tidak ingin keluar dari Padang Panjang. Kami sudah lama bersama, susah dan senang bersama, jangan sampai dipisahkan. Kami berharap kepada Bapak Wali Kota untuk memperjuangkan agar kami tetap menjadi warga Padang Panjang,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, meskipun persoalan tersebut tidak terjadi pada masa kepemimpinan Wali Kota Hendri Arnis, masyarakat tetap berharap adanya perjuangan maksimal dari Pemerintah Kota saat ini.
“Kami akan bertahan, Pak Wali. Kami tidak akan mau pindah,” tegasnya.














