Menanggapi aspirasi tersebut, Wako Hendri mengapresiasi kehadiran masyarakat dan komitmen yang disampaikan. Ia menegaskan Pemerintah Kota pada prinsipnya tidak menginginkan adanya pengurangan wilayah.
“Kami memahami aspirasi masyarakat. Pemerintah Kota telah dan akan terus melakukan langkah-langkah koordinasi dengan Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Pusat. Namun, semua tentu berproses dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Hendri.
Ia menjelaskan hingga saat ini Pemerintah Kota masih menggunakan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 02 Tahun 2012 yang belum dicabut, dengan luas wilayah tetap 29 kilometer persegi.
Sebagai tindak lanjut, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemko akan kembali menyurati Pemkab Tanah Datar untuk memastikan status wilayah pascakesepakatan Aie Angek Cottage serta penyelesaian Perda RTRW. Selain itu, akan dibentuk tim khusus yang melibatkan unsur masyarakat, Pemko, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk membahas kembali status tiga RT tersebut.
Masyarakat RT 10, 11, dan 13 juga berencana membuat pernyataan sikap resmi yang ditandatangani bersama dan dilegalisasi oleh notaris sebagai bentuk komitmen dan harapan agar tetap menjadi bagian dari Kota Padang Panjang.
Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota, Allex Saputra, Kepala Dinas PUPR , Wita Desi Susanti beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Setdako, Rika Fitria Hasti serta perwakilan masyarakat dari ketiga RT. (*)














