Oleh : Ratu Amanda Joza
(Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Unand )
Bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra beberapa waktu terakhir meninggalkan dampak yang tidak kecil. Tidak hanya rumah yang rusak, infrastruktur lumpuh, dan aktivitas masyarakat terhenti, tetapi juga muncul dinamika sosial baru yang sering kali menimbulkan perdebatan. Salah satunya adalah fenomena pengambilan barang oleh warga pada masa pascabencana yang kemudian dipersepsikan sebagai penjarahan.
Secara hukum positif, tindakan tersebut memang termasuk perbuatan melawan hukum. Namun, melihat fenomena ini semata sebagai tindakan kriminal rasanya terlalu sederhana. Pendekatan sosiologi hukum mengajak kita melihat bahwa penjarahan pascabencana memiliki dimensi sosial yang lebih dalam. Ada tekanan kebutuhan, ada kondisi darurat, dan ada perubahan pola perilaku akibat situasi yang serba terbatas.
Dalam teori mile Durkheim, kondisi ini sering disebut sebagai anomie, yakni ketika norma sosial kehilangan daya kendalinya karena masyarakat berada dalam kondisi krisis. Kerusakan infrastruktur, keterbatasan bantuan, hingga terganggunya komunikasi membuat masyarakat berada dalam situasi ketidakpastian. Pada fase seperti ini, sebagian perilaku yang awalnya dianggap menyimpang bisa dipandang berbeda karena terkait dengan upaya bertahan hidup.
Soerjono Soekanto pernah menegaskan bahwa efektivitas hukum tidak hanya bertumpu pada teks undang-undang, tetapi juga pada struktur sosial yang menopangnya. Ketika struktur sosial terganggu akibat bencana, kontrol sosial ikut melemah, sehingga kepatuhan hukum pun tidak lagi berjalan seperti pada kondisi normal. Di titik inilah muncul apa yang dalam literatur disebut sebagai living law, hukum yang hidup di tengah masyarakat. Dalam kondisi darurat, masyarakat bisa membentuk norma sementara sebagai pedoman perilaku untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Lawrence M. Friedman memberikan perspektif menarik melalui konsep legal system yang terdiri dari substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Dalam situasi pascabencana, ketiganya berada dalam tekanan berat. Hukum tertulis tetap ada, tetapi pelaksanaannya terkendala kondisi lapangan. Di sisi lain, budaya hukum masyarakat ikut menyesuaikan diri dengan keadaan memaksa yang mereka hadapi. Tidak mengherankan jika sebagian masyarakat memandang pengambilan barang kebutuhan dasar bukan sebagai tindakan kriminal, melainkan sebagai upaya survival. Tentu ini berbeda dengan penjarahan oportunistik yang dilakukan bukan karena kebutuhan mendesak, melainkan memanfaatkan lemahnya pengawasan.
Di sisi lain, Indonesia sebenarnya memiliki kerangka hukum yang jelas, baik melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana maupun ketentuan pidana dalam KUHP. Namun pelaksanaan hukum di lapangan tidak selalu mudah. Situasi bencana memaksa aparat dan pemerintah fokus pada penyelamatan nyawa, stabilisasi kondisi, serta pemulihan wilayah terdampak. Dalam kondisi seperti ini, penegakan hukum tetap penting, tetapi pelaksanaannya tidak bisa dilepaskan dari pertimbangan kemanusiaan.
Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum akan efektif apabila memiliki legitimasi sosial. Artinya, hukum dirasakan hadir, berpihak pada keselamatan warga, dan mampu menjawab kebutuhan dasar mereka. Jika masyarakat merasa masih berada dalam kondisi serba terbatas, kepatuhan terhadap hukum bisa saja menurun. Karena itu, penanganan fenomena penjarahan pascabencana tidak dapat hanya didekati dengan pendekatan represif semata, tetapi perlu juga mempertimbangkan aspek sosial, kemanusiaan, dan pemulihan psikologis masyarakat.
Sebagai refleksi, fenomena ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berbicara soal benar dan salah, tetapi juga tentang bagaimana ia mampu berdialog dengan realitas sosial. Penjarahan pascabencana sebaiknya dipahami sebagai hasil interaksi antara tekanan sosial, kondisi darurat, budaya hukum, dan kapasitas negara dalam merespons bencana. Jika pendekatan yang digunakan komprehensif hukum ditegakkan secara proporsional, bantuan dipercepat, koordinasi diperkuat, dan masyarakat diberdayakan maka kepercayaan publik terhadap hukum tetap terjaga.
Pada akhirnya, tujuan hukum bukan sekadar menghukum. Hukum hadir untuk melindungi, menjaga ketertiban, dan memastikan keadilan tetap hidup, bahkan dalam situasi krisis sekalipun. (*).










