Senin, 5 Januari 2026
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HOME OPINI

“Penjarahan” Pascabencana Hidrometeorologi di Sumatera: Membaca Fenomena Sosial Hukum dari Kacamata Sosiologi Hukum

Editor: Andri Yusran
Sabtu, 03/01/2026 | 17:09 WIB
ShareTweetSendShare

Oleh : Ratu Amanda Joza

(Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Unand )

Bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra beberapa waktu terakhir meninggalkan dampak yang tidak kecil. Tidak hanya rumah yang rusak, infrastruktur lumpuh, dan aktivitas masyarakat terhenti, tetapi juga muncul dinamika sosial baru yang sering kali menimbulkan perdebatan. Salah satunya adalah fenomena pengambilan barang oleh warga pada masa pascabencana yang kemudian dipersepsikan sebagai penjarahan.

Secara hukum positif, tindakan tersebut memang termasuk perbuatan melawan hukum. Namun, melihat fenomena ini semata sebagai tindakan kriminal rasanya terlalu sederhana. Pendekatan sosiologi hukum mengajak kita melihat bahwa penjarahan pascabencana memiliki dimensi sosial yang lebih dalam. Ada tekanan kebutuhan, ada kondisi darurat, dan ada perubahan pola perilaku akibat situasi yang serba terbatas.

Dalam teori mile Durkheim, kondisi ini sering disebut sebagai anomie, yakni ketika norma sosial kehilangan daya kendalinya karena masyarakat berada dalam kondisi krisis. Kerusakan infrastruktur, keterbatasan bantuan, hingga terganggunya komunikasi membuat masyarakat berada dalam situasi ketidakpastian. Pada fase seperti ini, sebagian perilaku yang awalnya dianggap menyimpang bisa dipandang berbeda karena terkait dengan upaya bertahan hidup.

Soerjono Soekanto pernah menegaskan bahwa efektivitas hukum tidak hanya bertumpu pada teks undang-undang, tetapi juga pada struktur sosial yang menopangnya. Ketika struktur sosial terganggu akibat bencana, kontrol sosial ikut melemah, sehingga kepatuhan hukum pun tidak lagi berjalan seperti pada kondisi normal. Di titik inilah muncul apa yang dalam literatur disebut sebagai living law, hukum yang hidup di tengah masyarakat. Dalam kondisi darurat, masyarakat bisa membentuk norma sementara sebagai pedoman perilaku untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Baca Juga  Fenomena Bullying di Sekolah Dasar, Pentingnya Penanganan Sejak Dini, untuk Kini hingga Nanti

Lawrence M. Friedman memberikan perspektif menarik melalui konsep legal system yang terdiri dari substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Dalam situasi pascabencana, ketiganya berada dalam tekanan berat. Hukum tertulis tetap ada, tetapi pelaksanaannya terkendala kondisi lapangan. Di sisi lain, budaya hukum masyarakat ikut menyesuaikan diri dengan keadaan memaksa yang mereka hadapi. Tidak mengherankan jika sebagian masyarakat memandang pengambilan barang kebutuhan dasar bukan sebagai tindakan kriminal, melainkan sebagai upaya survival. Tentu ini berbeda dengan penjarahan oportunistik yang dilakukan bukan karena kebutuhan mendesak, melainkan memanfaatkan lemahnya pengawasan.

Di sisi lain, Indonesia sebenarnya memiliki kerangka hukum yang jelas, baik melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana maupun ketentuan pidana dalam KUHP. Namun pelaksanaan hukum di lapangan tidak selalu mudah. Situasi bencana memaksa aparat dan pemerintah fokus pada penyelamatan nyawa, stabilisasi kondisi, serta pemulihan wilayah terdampak. Dalam kondisi seperti ini, penegakan hukum tetap penting, tetapi pelaksanaannya tidak bisa dilepaskan dari pertimbangan kemanusiaan.

Baca Juga  The Two-Minute Rule: Mulai dari Hal yang Mudah

Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum akan efektif apabila memiliki legitimasi sosial. Artinya, hukum dirasakan hadir, berpihak pada keselamatan warga, dan mampu menjawab kebutuhan dasar mereka. Jika masyarakat merasa masih berada dalam kondisi serba terbatas, kepatuhan terhadap hukum bisa saja menurun. Karena itu, penanganan fenomena penjarahan pascabencana tidak dapat hanya didekati dengan pendekatan represif semata, tetapi perlu juga mempertimbangkan aspek sosial, kemanusiaan, dan pemulihan psikologis masyarakat.

Sebagai refleksi, fenomena ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berbicara soal benar dan salah, tetapi juga tentang bagaimana ia mampu berdialog dengan realitas sosial. Penjarahan pascabencana sebaiknya dipahami sebagai hasil interaksi antara tekanan sosial, kondisi darurat, budaya hukum, dan kapasitas negara dalam merespons bencana. Jika pendekatan yang digunakan komprehensif hukum ditegakkan secara proporsional, bantuan dipercepat, koordinasi diperkuat, dan masyarakat diberdayakan maka kepercayaan publik terhadap hukum tetap terjaga.

Pada akhirnya, tujuan hukum bukan sekadar menghukum. Hukum hadir untuk melindungi, menjaga ketertiban, dan memastikan keadilan tetap hidup, bahkan dalam situasi krisis sekalipun. (*). 

ShareTweetSendShare

BacaJuga

Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers

Kamis, 01/01/2026 | 18:54 WIB

Negara, Organisasi, dan Jabatan

Selasa, 30/12/2025 | 16:26 WIB

Tahun 2025 Masih Menyisakan Banyak Pekerjaan

Selasa, 30/12/2025 | 16:02 WIB

Ambisi Sawit Negara di Tanah Papua

Senin, 29/12/2025 | 15:56 WIB

Belajar Mengolah Sampah Melalui Pendekatan Seni

Senin, 29/12/2025 | 08:25 WIB

Perawatan Pascaoperasi Katarak: Pantangan dan Aktivitas yang Harus Dihindari

Sabtu, 27/12/2025 | 10:34 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

OPINI

“Penjarahan” Pascabencana Hidrometeorologi di Sumatera: Membaca Fenomena Sosial Hukum dari Kacamata Sosiologi Hukum

Sabtu, 03/01/2026 | 17:09 WIB

SelengkapnyaDetails

Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers

Kamis, 01/01/2026 | 18:54 WIB

Negara, Organisasi, dan Jabatan

Selasa, 30/12/2025 | 16:26 WIB

Tahun 2025 Masih Menyisakan Banyak Pekerjaan

Selasa, 30/12/2025 | 16:02 WIB

Ambisi Sawit Negara di Tanah Papua

Senin, 29/12/2025 | 15:56 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Nenek Saudah Dikeroyok Pekerja Tambang Ilegal, Posko Sumbar Pulih Desak Negara Hadir dan Bongkar Jaringan PETI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Pasaman Bezuk Korban Penganiayaan di RSUD Tuanku Imam Bonjol, Berikan Dukungan Moral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semen Padang FC Gagal Kalahkan PSIM pada Laga BRI Super League 2025/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantu Saudara Serumpun, Kelab Penulis Muda Malaysia Bersama NGO dari 3 Negara Beri Bantuan Untuk Penanganan Banjir di Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumatera Barat, Ayo Bangkit Segera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
harianhaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) telah melakukan pemetaan terkait kondisi destinasi yang dinilai aman dikunjungi bagi wisatawan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) seiring tengah berlangsungnya penanganan pas-
cabencana di sejumlah daerah di Sumbar.

Selengkapnya di koran Haluan hari ini.
  • Memasuki tahun 2026, perekonomian Sumatera Barat (Sumbar) dihadapkan pada tantangan berlapis, mulai dari pemulihan pascabencana, tekanan daya beli, hingga ketidakpastian fiskal daerah. Menghadapi tantangan-tangan tersebut, pemerintah daerah (pemda) dinilai perlu mengubah cara pandang dalam
merespons kondisi ekonomi saat ini.

Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.