PASAMAN, HARIANHALUAN.ID —
Di tengah krisis ekologis yang kian menggerus ruang hidup warga Sumatera Barat, kekerasan brutal menimpa seorang lansia pejuang lingkungan. Nenek Saudah (68), warga Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, menjadi korban pengeroyokan oleh pekerja tambang emas ilegal (PETI) setelah menolak aktivitas penambangan di tanah miliknya.
Peristiwa memilukan itu diduga terjadi pada Kamis malam, 1 Januari 2026, di wilayah Sibinail. Sore harinya, Nenek Saudah lebih dulu mendatangi para pekerja tambang dan meminta agar mereka menghentikan aktivitas penggalian di lahan miliknya. Permintaan itu sempat dipatuhi, aktivitas tambang berhenti sesaat.
Namun, ketenangan itu tak bertahan lama. Usai Magrib, para pekerja tambang kembali beroperasi dan masuk lagi ke kawasan tanah milik Nenek Saudah. Merasa haknya dilanggar, perempuan renta itu mencoba mendatangi lokasi tambang yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya. Berbekal senter, ia melangkah seorang diri di tengah gelap malam.
Di tengah perjalanan, Nenek Saudah tiba-tiba dilempari batu. Tak lama berselang, sejumlah orang mendekatinya, memukul tubuhnya, dan melakukan kekerasan hingga ia tak berdaya.
Dalam kondisi setengah pingsan, Nenek Saudah bahkan mendengar suara yang menyebut dirinya telah meninggal. Tubuhnya kemudian dibuang ke semak-semak di tepi sungai sekitar pukul 22.00 WIB.
Keajaiban terjadi beberapa jam kemudian. Sekitar pukul 01.00 WIB, Nenek Saudah tersadar. Dengan sisa tenaga, ia merangkak dan berjalan pulang menuju rumahnya. Namun, setibanya di depan rumah, ia kembali pingsan. Keluarga yang menemukan kondisinya segera melarikannya ke fasilitas kesehatan terdekat.
Saat ini, Nenek Saudah masih menjalani perawatan intensif di RSUD Tuanku Imam Bonjol, Lubuk Sikaping. Wajahnya dipenuhi memar, tubuhnya mengalami nyeri hebat, dan korban mengaku masih sering pusing akibat benturan keras yang dialaminya.
Kasus ini memantik kemarahan dan keprihatinan luas. Posko Koalisi Sumbar Pulih yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan akademisi, menilai peristiwa ini sebagai bukti nyata kegagalan negara dalam melindungi warga, khususnya kelompok rentan yang berani melawan kejahatan lingkungan.
“Korban harus menjadi prioritas perlindungan. Ini bukan sekadar kasus penganiayaan, tapi kejahatan lingkungan yang terorganisir. Jaringan PETI harus dibongkar dan ditagih tanggung jawab hukumnya,” tegas pernyataan resmi Posko Sumbar Pulih Minggu (4/1).
Koalisi ini menuntut negara hadir secara nyata, memulihkan hak-hak korban dan keluarganya, serta mengusut tuntas jaringan tambang ilegal, termasuk aktor-aktor yang diduga terhubung dengan institusi pemerintah, baik eksekutif, legislatif, maupun aparat TNI–Polri.
Mereka juga mendesak Kapolri untuk mengaudit kinerja Polda Sumbar, mengingat aktivitas PETI dinilai masih leluasa berlangsung di berbagai wilayah hukum Sumatera Barat.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri diminta mengaudit kinerja Gubernur Sumbar dan para kepala daerah kabupaten/kota. Lemahnya peran pemerintah daerah dinilai menjadi salah satu penyebab masifnya tambang ilegal. Rapat-rapat Forkopimda yang digelar selama ini bahkan dianggap sekadar seremonial tanpa aksi nyata di lapangan.
Posko Sumbar Pulih juga mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan penghentian permanen aktivitas PETI di seluruh wilayah Sumatera Barat serta segera melakukan audit lingkungan guna memulihkan daerah yang telah rusak parah akibat tambang ilegal.
Koalisi Sumbar Pulih terdiri dari WALHI Sumatera Barat, Center for Agrarian and Environmental Justice (CAEJ), PBHI Sumbar, serta sejumlah akademisi dan pakar lingkungan, di antaranya Prof. Dr. Ir. H. Isril Berd, SU, Prof. Dr. Eri Barlian, M, dan Prof. Dr. Indang Dewata, M.Si.
Kekerasan terhadap Nenek Saudah menjadi alarm keras bahwa konflik sumber daya alam di Sumatera Barat telah memasuki fase yang mengancam nyawa warga.
Di balik gemerlap emas ilegal, tersimpan luka, ketakutan, dan jeritan keadilan dari mereka yang mempertahankan tanah dan lingkungan hidupnya. Negara kini ditagih: hadir atau kembali abai. (*)














