PADANG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama pihak Kecamatan Pauh melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang didirikan di atas fasum yang berada di Jalan Raya Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Senin, (5/1/2026).
Sebelumnya Petugas Pol PP bersama pihak Kecamatan sudah mengingatkan dan pemilik berjanji akan membongkar sendiri bangunan tersebut, tetapi hari ini bangunan terlihat masih berdiri.
Chandra Eka Putra, S.IP. M.Si, Kasat Pol PP Padang, menambahkan bangunan yang berdiri di atas fasum ini terpaksa dibongkar petugas.
“Sudah kita berikan waktu, namun tidak ada upaya untuk membongkar oleh pemilik, maka kita lakukan pembongkaran”, ujar Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Padang.
Ia berharap, tidak ada lagi bangunan-bangunan yang didirikan oleh masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Padang untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum, jika ingin melakukan aktifitas berjualan, berjualanlah di tempat yang sesuai aturan,” ungkap Chandra. (*)














