PADANG, HARIANHALUAN.ID — Dinas Kehutanan Sumatera Barat (Dishut Sumbar) melakukan pendataan dan identifikasi kayu-kayu yang terbawa arus banjir dan longsor di kawasan Lubuk Minturun, Kota Padang. Setelah pendataan selesai, warga terdampak bencana diizinkan untuk memanfaatkan kayu-kayu tersebut.
Kepala Dishut Sumbar, Ferdinal Asmin menyebutkan, pendataan tersebut bertujuan untuk mengetahui jenis, jumlah, serta sebaran kayu yang berasal dari material longsoran dan hanyutan akibat bencana alam. “Pengecekan ini dilakukan untuk identifikasi dan pendataan. Kami ingin memastikan jenis kayu apa saja serta bagaimana sebarannya di lokasi terdampak,” kata Ferdinal, Sabtu (3/1).
Ia menjelaskan, hingga saat ini pendataan masih berlangsung, sehingga pihaknya belum dapat memastikan secara rinci jenis kayu yang ditemukan. Namun, status kayu tersebut dipastikan berasal dari bekas longsoran dan hanyutan banjir. “Pendataan masih berjalan. Yang jelas, kayu-kayu ini merupakan material bekas bencana, baik longsoran maupun hanyutan,” ujarnya.
Ferdinal menambahkan, setelah proses pendataan dan identifikasi selesai, kayu-kayu tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak bencana. Meski demikian, pemanfaatan tetap harus melalui mekanisme pelaporan kepada aparat setempat.
“Masyarakat dipersilakan memanfaatkan kayu, namun terlebih dahulu melapor kepada lurah, RT, atau RW setempat. Pemanfaatan untuk pembangunan hunian warga terdampak tentu menjadi prioritas,” tuturnya.
DPR Nyatakan Dukungan
Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS) menyambut baik kebijakan pemerintah yang memberikan izin kepada masyarakat untuk memanfaatkan kayu-kayu yang terbawa arus banjir di Sumatera. Menurutnya, kebijakan ini akan membantu masyarakat yang terdampak.
Danang menilai kebijakan tersebut dapat mempercepat proses rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana. Danang Wicaksana menilai, pemanfaatan kayu hanyut merupakan langkah konkret yang berpihak pada rakyat.
“Pemanfaatan kayu yang terbawa arus banjir ini sangat membantu masyarakat di daerah terdampak, terutama untuk mempercepat pembangunan kembali rumah dan sarana prasarana yang rusak,” ujar Danang Wicaksana, Jumat (2/1).
Danang berharap kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan pengawasan yang baik agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan RI Nomor: S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025.
Surat edaran tersebut mengatur tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam poin pertama surat edaran tersebut disebutkan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Termasuk sebagai bantuan material bagi masyarakat terdampak untuk membangun fasilitas dan sarana prasarana, dapat dilaksanakan dengan mengedepankan asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.
Danang menegaskan bahwa kebijakan ini harus dijalankan dengan prinsip kemanusiaan dan transparansi. Ia juga meminta pemerintah daerah (pemda) maupun aparat di lapangan agar memastikan pemanfaatan kayu hanyut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana. “Yang terpenting adalah keselamatan dan pemulihan kehidupan warga. Regulasi sudah jelas, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan dilakukan secara bertanggung jawab,” ujarnya. (*)














