Dalam keterangannya kepada wartawan, Fadhlil menyebut kliennya merupakan komisaris dengan kepemilikan saham 10 persen berdasarkan akta pendirian PT Naili Sati Medika yang dibuat pada Desember 2012. Ia juga menyatakan bahwa kliennya berperan aktif dalam proses pembangunan rumah sakit sejak awal, termasuk pengurusan perizinan dan perencanaan bangunan.
Namun, menurut pihak penggugat, sejak rumah sakit beroperasi pada 2014 hingga gugatan diajukan, kliennya tidak pernah dilibatkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak menerima laporan, serta tidak memperoleh pembagian keuntungan.
Permasalahan ini mencuat kembali pada 2024 setelah penggugat mengetahui adanya akta baru RS Naili DBS yang berada di bawah PT Ananda Naili Prima. Penggugat menilai langkah tersebut bertujuan menghilangkan hak-haknya sebagai pemegang saham dan komisaris.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan dari pengadilan. (*)





