“Saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai regulasi, dan kepada nagari yang bersengketa diharapkan tetap menjaga ketertiban dan keamanan,” katanya.
Bupati juga mengingatkan bahwa masa jabatan wali nagari berlangsung selama delapan tahun, lebih lama dibandingkan masa jabatan bupati maupun anggota DPRD. Oleh karena itu, ia meminta para wali nagari benar-benar menjalankan amanah dengan adil dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Segera lakukan konsolidasi, hilangkan sekat-sekat. Jangan ada pelayanan tebang pilih. Wali nagari adalah pelayan masyarakat, berikan pelayanan yang baik dan prima kepada masyarakat,” ucapnya lagi.
Selain itu, Hendrajoni menekankan pentingnya pemahaman regulasi serta pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel. Ia juga meminta agar visi dan program unggulan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dapat diwujudkan hingga ke tingkat nagari.
Program unggulan tersebut meliputi lima prioritas berbasis nagari, yakni Nagari Kanyang (ketahanan pangan), Nagari Pandai (pendidikan unggul), Nagari Mangaji (religius dan budaya), Nagari Sehat (kesehatan merata), serta Nagari Sejahtera (ekonomi dan kesejahteraan). Seluruh program itu terintegrasi dalam RPJMD 2025–2029.
“Jaga nilai-nilai adat dan budaya ditengah masyarakat, tingkatkan digitalisasi. Nagari tidak boleh tertinggal dan harus menjadi pemerintahan yang modern,” tambahnya.
Kepada para istri wali nagari yang dilantik sebagai Ketua TP-PKK dan TP Posyandu Nagari, Hendrajoni juga berpesan agar menjadi penyemangat sekaligus pengingat bagi suami dalam menjalankan tugas.














