Selasa, 6 Januari 2026
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HOME PERISTIWA

Penganiayaan Saudah (67) di Pasaman, Satu Pelaku Diamankan

Editor: Winda, Penulis:Ekie Noprismond
Selasa, 06/01/2026 | 20:06 WIB
ShareTweetSendShare

PASAMAN, HARIANHALUAN.ID — Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes, S.H., M.M., menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Saudah (67). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rupatama Mapolres Pasaman, Selasa (6/1/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres Pasaman menjelaskan bahwa kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, dan menjadi atensi serius jajaran Polres Pasaman. Pihak kepolisian, kata dia, berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 1 Januari 2026 lalu di wilayah Lubuk Aro. Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Pasaman,” ujar AKBP Muhammad Agus Hidayat.

Baca Juga  Petani Jorong Palupuh Nyaris Diterkam Harimau, Wali Nagari Pasia Laweh Minta Warga Waspada

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Sungai Sibinail, tepatnya di Lubuk Aro, Jorong VI, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Korban diketahui bernama Saudah (67), warga setempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, diantaranya luka robek pada dahi sebelah kiri, luka robek pada bibir bagian atas sebelah kanan, serta luka memar pada kedua mata. Korban sempat mendapatkan perawatan medis atas luka-luka yang dialaminya.

Baca Juga  Kiprah Strategis NeutraDC Sepanjang 2025 dalam Memperkuat Ekosistem Infrastruktur Data Center Regional Asia Tenggara

Kapolres Pasaman menyampaikan bahwa terduga pelaku penganiayaan berinisial IS (Ilman Suhdi) telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Pasaman untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini berada di Rutan Mapolres Pasaman. Proses penyidikan terus kami lakukan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan peran pelaku secara jelas,” jelas Kapolres.

Laman 1 dari 2
12Next
Tags: HeadlinePenganiayaanPilihan EditorPolda SumbarPolres Pasaman
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Warga Situjuah Batua Dikagetkan dengan Fenomena Lubang Besar yang Muncul di Tengah Sawah

Selasa, 06/01/2026 | 09:19 WIB

Pria Lansia Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Ranah Pesisir, Berikut Keterangan Polisi

Senin, 05/01/2026 | 16:46 WIB

Warga Lapau Macang Diguncang Peristiwa Bunuh Diri, Korban Diduga Alami Depresi Akibat Penyakit Menahun

Senin, 05/01/2026 | 15:50 WIB

Berjualan di Atas Fasum, Satpol PP Lakukan Pembongkaran Bangunan PKL di Jalan Cupak Tangah

Senin, 05/01/2026 | 14:04 WIB

Satpol PP Lakukan Pengawasan Berbagai Titik di Padang

Senin, 05/01/2026 | 06:30 WIB

Debit Air Meningkat, Pemkab Padang Pariaman Tingkatkan Kesiagaan

Jumat, 02/01/2026 | 18:05 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

OPINI

2025 dan Air yang Tak Pernah Netral, Refleksi Marxian atas Bencana di Sumatera Barat

Senin, 05/01/2026 | 13:44 WIB

SelengkapnyaDetails

“Penjarahan” Pascabencana Hidrometeorologi di Sumatera: Membaca Fenomena Sosial Hukum dari Kacamata Sosiologi Hukum

Sabtu, 03/01/2026 | 17:09 WIB

Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers

Kamis, 01/01/2026 | 18:54 WIB

Negara, Organisasi, dan Jabatan

Selasa, 30/12/2025 | 16:26 WIB

Tahun 2025 Masih Menyisakan Banyak Pekerjaan

Selasa, 30/12/2025 | 16:02 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Nenek Saudah Dikeroyok Pekerja Tambang Ilegal, Posko Sumbar Pulih Desak Negara Hadir dan Bongkar Jaringan PETI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Lansia Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Ranah Pesisir, Berikut Keterangan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Pelayanan Publik, Bupati Hendrajoni Lantik 11 Pejabat Eselon II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lapau Macang Diguncang Peristiwa Bunuh Diri, Korban Diduga Alami Depresi Akibat Penyakit Menahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor UM Sumatera Barat Teken Kontrak Kinerja Perguruan Tinggi Berdampak 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
harianhaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Seorang pria lanjut usia ditemukan meninggal dunia diduga akibat bunuh diri di Kampung Lapau Macang, Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (5/1/2026) siang. Peristiwa tersebut dibenarkan pihak kepolisian berdasarkan Laporan Tuntas (LT) Polsek Ranah Pesisir.

Kapolsek Ranah Pesisir IPTU Okdianto, dalam laporan resminya menyebutkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di dalam rumah korban yang beralamat di Lapau Macang.

Korban diketahui bernama Zainal, 59 tahun, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani dan perkebunan. Ia ditemukan pertama kali oleh istrinya sendiri, Epis (55), sepulang dari keperluan di luar rumah.

Selengkapnya di link https://www.harianhaluan.id/baca/149910/pria-lansia-ditemukan-meninggal-gantung-diri-di-ranah-pesisir-berikut-keterangan-polisi/
  • PADANG, HARIANHALUAN.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menuntut terdakwa berinisial UA dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam perkara korupsi penyimpangan penggunaan dana desa dan pungutan liar (pungli) Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, Kecamatan Batang Kapas. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Senin (5/1/2026).

Sidang pembacaan surat tuntutan tersebut dipimpin Tim JPU Tindak Pidana Korupsi Kejari Pesisir Selatan yang diketuai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Abrinaldy Anwar. Perbuatan terdakwa UA dalam perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp660.764.000.

Kasi Pidsus Abrinaldy Anwar menyampaikan, surat tuntutan dibacakan setelah seluruh agenda pembuktian di persidangan selesai dilaksanakan. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selengkapnya di link https://www.harianhaluan.id/baca/149958/jpu-tuntut-8-tahun-penjara-terdakwa-korupsi-dana-nagari-sungai-nyalo/.

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.