Terkait pelantikan, Bupati memastikan seluruh aspek administrasi telah rampung. Surat Keputusan (SK) pengangkatan 56 wali nagari terpilih telah ditandatangani dan proses pelantikan berjalan sesuai prosedur.
“Secara administrasi, seluruh persyaratan telah lengkap. SK wali nagari sudah ditandatangani, sehingga pelantikan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Ia berharap, para wali nagari yang telah dilantik dapat segera menjalankan roda pemerintahan nagari, merangkul seluruh elemen masyarakat tanpa sekat, serta mengutamakan pelayanan publik dan percepatan pembangunan.
“Setelah dilantik, tidak ada lagi perbedaan. Rangkul semua elemen masyarakat, layani rakyat dengan baik, dan fokus pada pembangunan nagari,” pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Pesisir Selatan, Deny Anggara, menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa Pilwana di dua nagari dilakukan melalui tahapan klarifikasi, verifikasi, dan pemberian rekomendasi.
“Seluruh proses dilakukan dengan prinsip netralitas, menjaga kondusivitas, serta melindungi hak-hak masyarakat nagari,” jelas Deny.
Ia menambahkan, bahwa pelantikan wali nagari merupakan tahapan akhir dari rangkaian panjang Pilwana, mulai dari penjaringan calon, masa kampanye, hingga pemungutan suara yang berlangsung aman dan lancar di seluruh nagari peserta. (*)














