PADANG, HARIANHALUAN.ID — Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) bersama Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Sumatera Barat mengeluarkan pernyataan sikap terkait kasus penganiayaan terhadap nenek Saudah (68) yang dialaminya pekan lalu.
Pernyataan sikap ini dikirimkan kepada berbagai media massa di Sumbar. Berikut pernyataan sikap tersebut, kami muat secara lengkap.
PERNYATAAN SIKAP
Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) bersama Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Sumatera Barat
Atas Kekerasan terhadap Perempuan Pembela Lingkungan dalam Konflik Tambang Emas Ilegal di Rao, Kabupaten Pasaman Sumatera Barat
Kami, Lembaga Pengkajian, dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) Bersama Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Sumatera Barat dan Jaringan Perempuan, dengan ini menyatakan sikap tegas mengecam keras tindakan kekerasan terhadap Nenek Saudah (68), warga Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, yang dianiaya hingga pingsan, karena mempertahankan tanahnya dari aktivitas tambang emas ilegal.
Peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hak Asasi Perempuan (HAP), khususnya kelompok rentan dan perempuan yang berupaya mempertahankan ruang hidup, keselamatan lingkungan, serta hak atas lingkungan yang baik dan sehat yang dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945, UU No.7 Tahun 1984 tentang Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.













