Kekerasan terhadap Nenek Saudah tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa, melainkan sebagai kekerasan berbasis gender yang berkaitan langsung dengan konflik penguasaan sumber daya alam.
PANDANGAN DAN SIKAP KAMI:
- Mengutuk keras segala bentuk kekerasan fisik dan intimidasi terhadap Nenek Saudah. Tindakan ini adalah pelanggaran hak asasi manusia dan hak asasi perempuan dan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum sebagaimana dijamin dalam pasal 33 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang hak Asasi Manusia bahwa : “Setiap orang berhak bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia”
- Mempertahankan tanah dan lingkungan hidup adalah hak konstitusional, bukan tindak pidana, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 bahwa : “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
- Tambang emas ilegal merupakan kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem, mengancam sumber air, tanah, serta kesehatan masyarakat, terutama perempuan, anak, dan lansia.
- Kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap warga yang bersuara, khususnya gagal melindungi perempuan pembela lingkungan dan memperbesar kerentanan perempuan pemilik tanah.
- Kekerasan terhadap Nenek Saudah bukanlah peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola kekerasan struktural yang sering dialami masyarakat adat dan lokal yang menolak eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
- Pembiaran terhadap praktik pertambangan ilegal yang berlangsung bertahun-tahun telah menciptakan impunitas, sehingga pelaku merasa berkuasa dan berani menggunakan kekerasan terhadap warga.






