MAKA, KAMI MENUNTUT:
Kami menuntut kepada Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, dan Pemerintah Daerah untuk:
- Aparat penegak hukum untuk segera:
- Mengusut tuntas penganiayaan terhadap Nenek Saudah dengan perspektif keadilan gender dan perlindungan korban.
- Menangkap dan mengadili pelaku serta pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk segera:
- Menghentikan dan memberantas seluruh aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Rao dan wilayah sekitarnya sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 109 bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana”, dan juga diancam dengan pidana dalam UU No. 3 tahun 2020 tentang Mineral Batu Bara pasal 158 bahwa “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
- Memberikan perlindungan hukum bagi perempuan pembela lingkungan.
- Melakukan pemulihan lingkungan dan pemulihan sosial-ekonomi warga terdampak, terutama perempuan, anak-anak dan lansia.
- Menguatkan peran pemerintah nagari dan struktur adat agar berpihak pada perlindungan perempuan, tanah pusako, dan kelestarian lingkungan.
- Masyarakat sipil dan media untuk:
- Mengawal kasus ini agar tidak tenggelam/hilang di tengah jalan.
- Menyuarakan solidaritas dan keberpihakan kepada korban.
PENUTUP
Kasus Nenek Saudah adalah bukti, bahwa tanpa kehadiran negara, hukum dapat dikalahkan oleh kekerasan. Perempuan tidak boleh terus menjadi korban dari pembiaran tambang ilegal dan kegagalan perlindungan negara.
Bagi kami, melindungi Perempuan Pembela Lingkungan adalah Kewajiban Konstitusional dan Moral Negara.
Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Sumbar
Padang, 7 Januari 2026






