NASIONAL

KUHP Baru Cerminkan Wajah Hukum Modern Indonesia

0
×

KUHP Baru Cerminkan Wajah Hukum Modern Indonesia

Sebarkan artikel ini

“Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kita sebut sebagai meaningful participation sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia, masyarakat sipil, serta berbagai koalisi masyarakat dilibatkan untuk memberikan masukan.

Di tengah kekhawatiran publik, terutama di media sosial, terkait potensi kriminalisasi kritik terhadap pemerintah, peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro memberikan penilaian berbeda. Ia menilai penegasan pemerintah bahwa sejumlah pasal dalam KUHP baru merupakan delik aduan justru memperkuat jaminan kebebasan berpendapat.

Baca Juga  HLN PUI dan HLN Partai Golkar Jalin Sinergi Perkuat Diplomasi Umat dan SDM Strategis

“Artinya, pemerintah menjamin kritik apa pun yang keluar dari masyarakat tidak akan berujung pidana,” kata Bawono.

Menurutnya, KUHP baru tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan melindungi ruang demokrasi agar tetap sehat dan bertanggung jawab.

Ia juga menepis kekhawatiran para pemengaruh yang menilai KUHP baru, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, berpotensi memidanakan kritik.

“Sejumlah pasal di KUHP baru justru membebaskan masyarakat untuk mengkritik pemerintah tanpa khawatir dikriminalisasi atau dipidanakan. Artinya, apa yang dikhawatirkan itu tak berdasar,” ujarnya.

Baca Juga  Deklarasi Bersama di Festival Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak: Upaya Wujudkan Aceh yang Inklusif

Dengan semangat dekolonisasi hukum dan partisipasi publik yang luas, KUHP baru diharapkan menjadi cerminan hukum modern Indonesia yang adil, demokratis, dan berakar pada jati diri bangsa. (*)