PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat. Kali ini, dua orang pria diamankan polisi di Kampung Labuan Kayu Sabatang, Kenagarian Pasia Palangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, menyusul laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Saat berada di lokasi, tim opsnal melihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di depan sebuah warung. Keduanya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP Hardi Yasmar.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS (38), seorang petani, dan RA (27), berstatus mahasiswa. Keduanya merupakan warga Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan satu paket sedang narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, serta satu unit handphone android merek Vivo warna hitam.
“Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka dan berada dalam penguasaan tersangka,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Hardi Yasmar menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayah masing-masing. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ucap Kasat Narkoba. (*)














