Dalam aspek penanganan medis, tercatat 12 orang korban dirujuk ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan, sementara empat orang korban lainnya dirujuk ke fasilitas kesehatan di Manado guna memperoleh penanganan medis lanjutan sesuai kondisi masing-masing.
Dampak bencana ini juga mengakibatkan warga harus mengungsi. Hingga saat ini, sekitar 691 kepala keluarga tercatat terdampak dan berada di lokasi pengungsian. Proses pendataan terhadap para pengungsi masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh warga terdampak memperoleh bantuan dan layanan dasar yang diperlukan.
Dari sisi kerusakan, perkembangan sementara tercatat 30 unit rumah hilang, 52 unit rumah rusak berat, 29 unit rumah rusak sedang, dan 89 unit rumah rusak ringan. Selain itu, tiga unit fasilitas pendidikan terdampak, sejumlah bangunan kantor dan infrastruktur mengalami kerusakan, serta beberapa akses jalan masih terputus dan dalam pendataan lanjutan.
BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro terus berkoordinasi dengan BPBD Provinsi Sulawesi Utara, instansi terkait, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam rangka percepatan penanganan darurat. Bantuan darurat telah disalurkan ke wilayah terdampak untuk memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi.
Pemerintah daerah menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari, terhitung sejak 5 hingga 18 Januari 2026, berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 1 Tahun 2026. Status ini memungkinkan optimalisasi sumber daya dan dukungan lintas sektor sesuai perkembangan situasi terkini.
BNPB mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi. Masyarakat diminta menjauhi wilayah rawan dan segera melakukan evakuasi mandiri apabila terjadi kondisi darurat, sementara pemerintah daerah diharapkan memastikan kesiapsiagaan personel, sarana prasarana, serta pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak selama masa penanganan darurat. (*)





