Karena pemberitaan disebarluaskan melalui media elektronik, potensi penerapan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga terbuka, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara serta denda hingga Rp750 juta.
Dalam klarifikasinya, Dodi juga menceritakan keterkaitannya dengan SPBU Air Pacah. Ia menyebutkan bahwa sekitar tahun 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar pernah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis Pertalite di sebuah gudang di kawasan By Pass.
“BBM itu rencananya untuk dijual eceran di rumah pelaku. Dari hasil pemeriksaan, BBM Pertalite tersebut dibeli di SPBU Air Pacah Baiturahmah,” kata Dodi.
Namun, lanjutnya, setelah pihak kepolisian meminta keterangan kepada pengelola SPBU, penjualan BBM Pertalite tersebut dinyatakan dilakukan secara normal dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Dalam kasus tersebut, pihak SPBU hanya dimintai keterangan dan berstatus sebagai saksi.
Atas dasar itu, pihak yang merasa dirugikan menyatakan akan menempuh jalur resmi dengan melaporkan kedua media ke Dewan Pers dan Direktorat Siber Polda Sumbar, disertai bukti pemberitaan, tangkapan layar, serta klarifikasi dari pihak terkait.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa di tengah fungsi pers sebagai kontrol sosial, akurasi, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap etika jurnalistik harus tetap dijaga. Tanpa itu, pemberitaan berisiko berubah menjadi penghakiman publik dan memunculkan persoalan hukum baru. (*)





