PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan rapat pembahasan terkait residu berkas redistribusi tanah tahun 2023 di Nagari Tandikat, Kecamatan Patamuan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantah setempat sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian administrasi pertanahan.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, serta dihadiri oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Wali Korong Tandikat, dan para pemohon yang berkasnya masih termasuk dalam kategori residu.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Syafrizal, menyampaikan bahwa rapat ini menjadi forum penting untuk mengklarifikasi dan menuntaskan berbagai kendala yang menyebabkan tertundanya penyelesaian berkas redistribusi tanah.
“Melalui rapat ini, kami berharap dapat menciptakan proses penyelesaian yang transparan dan akuntabel, sehingga residu redistribusi tanah tahun 2023 dapat diselesaikan dengan baik serta menghadirkan solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Syafrizal, di Parit Malintang, Selasa (6/1/2026).
Ia menambahkan bahwa sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah nagari dan masyarakat pemohon sangat diperlukan, agar program redistribusi tanah dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Rapat berlangsung dengan suasana dialogis, di mana para pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi, sekaligus menerima penjelasan teknis terkait langkah-langkah penyelesaian yang akan dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman. (*)





