PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan peninjauan lapangan terhadap permohonan layanan kegiatan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha, Rabu (7/1/2026) di Nagari Pasia Laweh Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung.
Peninjauan lapangan tersebut merupakan bagian dari tahapan pelayanan PKKPR Berusaha, yang bertujuan memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan usaha dengan kondisi pemanfaatan ruang di lapangan. Tim Seksi Penataan dan Pemberdayaan melakukan verifikasi langsung terhadap lokasi yang dimohonkan, termasuk batas-batas lahan dan kondisi eksisting wilayah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, menyampaikan bahwa kegiatan peninjauan lapangan ini sangat penting untuk menjamin tertib tata ruang dan kepastian hukum bagi pemohon.
“Peninjauan lapangan ini bertujuan untuk mengonfirmasi kesesuaian objek dan subjek yang dimohonkan, sehingga pelayanan PKKPR Berusaha dapat dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ahmad Yahdi.
Ia menambahkan, melalui pelaksanaan peninjauan lapangan yang cermat, Kantor Pertanahan berkomitmen mendukung iklim investasi yang berkelanjutan sekaligus menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperlancar proses pelayanan perizinan berusaha, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. (*)





