TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID — Kasus gigitan hewan meningkat di Tanah Datar. Hal ini membuat daerah itu kini meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyakit rabies.
Karena itulah Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menggelar rapat untuk memperkuat langkah pengendalian rabies menyusul meningkatnya kasus gigitan hewan penular rabies (HPR), khususnya anjing liar, musang dan monyet, di Ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar, Kamis (8/1).
Dalam rapat terungkap, hingga saat ini Dinas Kesehatan mencatat 933 kasus gigitan dengan satu korban meninggal dunia. Sehingga Tanah Datar ditetapkan sebagai daerah Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies.
Hal tersebut dibahas dalam rapat lintas sektor yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanah Datar, melibatkan Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Kesbangpol, Kominfo, Satpol PP, hingga perwakilan perangkat daerah lainnya.
Kepala Dinas Pertanian Tanah Datar Sri Mulyani, menegaskan bahwa rabies merupakan penyakit zoonosis strategis yang harus ditangani secara serius.
“Rabies adalah salah satu dari 18 penyakit hewan menular strategis nasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 121 Tahun 2023. Ini bukan persoalan sepele karena berdampak langsung pada keselamatan manusia,” ujarnya.
Ia mengakui upaya pengendalian anjing liar yang selama ini dilakukan, seperti penjaringan manual, belum berjalan efektif karena keterbatasan personil, sarana, dan anggaran.
“Kami hanya memiliki tujuh dokter hewan. Penjaringan secara manual tidak bisa dilakukan massal dan membutuhkan waktu serta personel yang banyak,” jelasnya.
Dinas Pertanian juga menyebutkan bahwa opsi penembakan belum pernah dilakukan karena keterbatasan kewenangan dan peralatan.
Namun, dengan terbitnya regulasi terbaru, pemerintah daerah kini memiliki ruang untuk melakukan eliminasi anjing liar menggunakan metode yang diizinkan secara hukum dan memperhatikan aspek keselamatan.
Perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Tanah Datar Roza Mardiah menyampaikan bahwa peningkatan kasus gigitan sangat mengkhawatirkan, karena rabies merupakan penyakit yang belum dapat disembuhkan dan berujung pada kematian apabila gejala klinis sudah muncul.
“Hingga saat ini Dinas Kesehatan mencatat 933 kasus gigitan dan satu kematian akibat rabies. Secara epidemiologis, satu kematian saja sudah cukup untuk menetapkan status KLB,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa sekitar 50 persen kasus gigitan berasal dari hewan liar dan 50 persen lainnya dari hewan peliharaan yang tidak divaksin.
“Ini menunjukkan bahwa edukasi masyarakat tentang pemeliharaan dan vaksinasi hewan masih sangat kurang. Banyak gigitan justru terjadi di lingkungan keluarga,” tambahnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanah Datar Mukhlis menekankan pentingnya sosialisasi sebelum tindakan eliminasi dilakukan, terutama kepada komunitas pecinta hewan dan LSM.
“Walaupun sudah ada dasar hukum terbaru, kita perlu menyampaikan terlebih dahulu kepada kelompok-kelompok hobi dan pecinta hewan agar tidak terjadi konflik saat pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Pemkab Tanah Datar juga akan mengoptimalkan peran Dinas Kominfo untuk menyampaikan informasi melalui media sosial, radio, dan siaran keliling.
Rencana pengendalian rabies ini akan difokuskan terlebih dahulu di kawasan Kota Batusangkar dan area perkantoran, serta dijadwalkan sebelum pelaksanaan car free day, guna mengurangi risiko interaksi masyarakat dengan anjing liar.
Pemerintah daerah berharap langkah terpadu ini dapat menekan populasi anjing liar, menurunkan angka gigitan, serta melindungi masyarakat dari ancaman rabies yang terus meningkat. (*)





