PERISTIWA

Berjualan di Fasum, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Sepanjang Jalan Joni Anwar

2
×

Berjualan di Fasum, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Sepanjang Jalan Joni Anwar

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) merupakan dasar hukum terwujudnya ketertiban dan kenyamanan untuk kota Padang.

Tugas pokok dan fungsi sebagai penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkomitmen menegakan aturan dan akan menindak tegas  pelaku pelanggaran yang mengganggu kepentingan umum.

Kasi Operasional dan Pengendalian, Harvi Dasnoer, S.STP., M.AP dan Kasi Kerja Sama, Syikhtris, SH selaku komandan di lapangan bersama anggota melakukan pengawasan dan penertiban di berbagai lokasi strategis di Jalan Jhoni Anwar, Lapai hingga sepanjang jalur By Pass, Kamis (8/1/2026).

Satpol PP lakukan penertiban pada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lahan fasilitas umum serta penjangkauan terhadap PMKS (Pelaku Masalah Kesejahteraan Sosial) dengan melakukan aksi pungutan liar di U Turn dan persimpangan lampu merah.

Baca Juga  95,38 Persen Warga Padang Telah Miliki Jaminan Kesehatan

Pengawasan dan penertiban ini merupakan aksi cepat Satpol PP menanggapi laporan masyarakat untuk memberikan efek jera pada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan PMKS yang melanggar trantibum.

Kasi Opsdal, Harvi menjelaskan, petugas melakukan penertiban dengan tindakan tegas namun humanis agar tidak adalagi ditemukan aktivitas melanggar peraturan yang mengganggu kepentingan umum dan dapat merugikan pelaku itu sendiri.

“Penertiban ini kita lakukan sebagai efek jera agar pedagang menyadari bahwa yang mereka lakukan merupakan perbuatan melanggar dan mengganggu kepentingan orang banyak serta dapat mencelakai diri sendiri karena berjualan di badan jalan serta aksi di U-Turn dan persimpangan jalan,” jelas Harvi.

Baca Juga  Angin Kencang di Padang Akibatkan Pohon Tumbang

Dari hasil penertiban tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tenda lipat, kursi plastik, tabung gas, payung, timbangan, terpal dan gerobak sepeda. Selain itu, petugas juga mengamankan Lima orang pelaku PMKS yang beraksi di U-Turn dan Persimpangan Lampu Lalu Lintas.

Syikhtris mengatakan “Mereka kita amankan karena berdasarkan laporan yang kami terima pungutan liar yang dilakukan sudah bersifat memaksa yang meresahkan para pengguna jalan,” ungkap Kasi Kerja Sama. (*)