NASIONAL

Diduga Menjadi Penyebab Bencana Sumatera, 12 Perusahaan Terancam Sanksi Hukum

34
×

Diduga Menjadi Penyebab Bencana Sumatera, 12 Perusahaan Terancam Sanksi Hukum

Sebarkan artikel ini
Tumpukan kayu yang terbawa arus banjir bandang yang melanda Kota Padang akhir November 2025 lalu berakhir di kawasan Pantai Padang. IRHAM

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memeriksa 31 perusahaan yang aktivitasnya diduga berkontribusi terhadap banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatera. Dari jumlah tersebut, 12 perusahaan disimpulkan memiliki keterkaitan langsung dengan bencana dan akan diproses hukum.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan mencakup perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Menurut Barita, temuan lapangan menunjukkan adanya aktivitas perambahan hutan dan alih fungsi kawasan di wilayah hulu sungai yang memperbesar risiko bencana.

Baca Juga  Siap Gelar Soft Opening 29 Mei, Proses Penyelesaian Basko City Mall Dikebut

Di Aceh, Satgas PKH memeriksa sembilan perusahaan yang aktivitasnya berada di kawasan aliran sungai besar. Barita mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan alih fungsi hutan di bagian hulu sehingga berkontribusi terhadap bencana yang terjadi. “Sehingga sembilan perusahaan di Aceh ini memiliki kontribusi terhadap bencana yang terjadi kemarin,” kata Barita, Kamis (8/1).

baca juga : Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Indonesia pada 9 Januari 2026

Di Sumut, Satgas PKH menemukan keterkaitan delapan perusahaan dengan kejadian banjir bandang dan longsor. Barita menjelaskan, hasil investigasi mengarah pada aktivitas perusahaan di kawasan Batang Toru, termasuk wilayah Sungai Garoga dan Langkat. “Di Sumut kami mencatat dan dari hasil investigasi ada delapan perusahaan di Batang Toru, meliputi Sungai Garoga dan Langkat,” kata Barita.

Baca Juga  Akan Dioptimalkan Selektivitas Kinerja, Pemkab Solok Selatan Kelebihan 292 Pegawai

Sementara itu, di Sumbar Satgas PKH memeriksa sedikitnya 14 perusahaan yang diduga melakukan perambahan hutan. Aktivitas tersebut dinilai berkontribusi terhadap banjir bandang dan tanah longsor di provinsi tersebut.

Dari keseluruhan pemeriksaan, Satgas PKH menyimpulkan 12 perusahaan menjadi penyebab langsung bencana di Sumatera. Delapan perusahaan berada di Sumut, dua di Aceh, dan dua di Sumbar.