“Satgas PKH menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab langsung dari bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Sumatera. Dan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut segera akan diambil tindakan hukum,” kata Barita.
Barita mengatakan, sanksi yang disiapkan bervariasi, mulai dari penghentian kegiatan, tidak memperpanjang izin, hingga pencabutan izin usaha. Selain sanksi administratif, Satgas PKH juga mendorong penegakan hukum pidana. “Tindakan yang dilakukan baik berupa menghentikan atau tidak lagi memperpanjang perizinan perusahaan-perusahaan tersebut, atau dicabut perizinannya,” kata Barita.
Ia menambahkan, koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum tengah dilakukan untuk menjerat pidana perusahaan-perusahaan terkait.
Dugaan Illegal Logging di SM Bukit Barisan
Sebelumnya, Perumus Data dan Resolusi Pulihkan Indonesia (PDRI) Sumbar melaporkan dugaan illegal logging di kawasan Suaka Margasatwa bukit Barisan. Laporan ini dilayangkan menyusul bencana banjir bandang (galodo) yang menerjang Kota Padang pada 27 November 2025 lalu. Bencana itu menyebabkan kerusakan parah di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Aia Dingin dan DAS Kuranji, dua kawasan yang hulunya berada di jantung hutan lindung dan konservasi.
Koordinator PDRI Sumbar, Igo Marseleno mengingatkan bahwa banjir bandang tersebut tidak bisa dipandang sebagai bencana alam semata. Menurutnya, galodo adalah “alarm keras” atas rusaknya kawasan hutan di hulu DAS akibat aktivitas pembalakan kayu yang diduga ilegal.
“Kayu gelondongan berdiameter besar yang hanyut hingga ke muara pantai bukan kebetulan. Itu indikasi nyata adanya penebangan masif di kawasan hutan. Bencana ini punya jejak kejahatan lingkungan yang jelas,” ujar Igo.





