Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
NASIONAL

Diduga Menjadi Penyebab Bencana Sumatera, 12 Perusahaan Terancam Sanksi Hukum

25
×

Diduga Menjadi Penyebab Bencana Sumatera, 12 Perusahaan Terancam Sanksi Hukum

Sebarkan artikel ini
Tumpukan kayu yang terbawa arus banjir bandang yang melanda Kota Padang akhir November 2025 lalu berakhir di kawasan Pantai Padang. IRHAM

Hasil pengamatan lapangan dan analisis spasial (GIS) PDRI Sumbar mengungkapkan fakta mencengangkan. Sepanjang periode 2021–2024, Kota Padang kehilangan sekitar 3.400 hektare tutupan hutan, terutama di kawasan hulu sungai. Khusus di DAS Aia Dingin, kehilangan tutupan pohon tercatat mencapai sekitar 780 hektare.

Lebih jauh, citra satelit Google Earth per 27 Juli 2025 menunjukkan sedikitnya 15 titik penebangan kayu di hulu DAS Aia Dingin. Setelah di-overlay dengan Peta Kawasan Hutan Sumbar berdasarkan SK Nomor 6599, seluruh titik tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi SM Bukit Barisan.

Baca Juga  Delapan WNA Cina Ditangkap Imigrasi Agam di Air Bangis Pasaman Barat

“Penelusuran kami pada sistem perizinan Kementerian Kehutanan tidak menemukan satu pun izin pemanfaatan hutan di lokasi tersebut. Artinya, aktivitas ini patut diduga kuat sebagai aktivitas illegal logging dan kejahatan lingkungan yang terorganisir,” ujar Igo.

PDRI Sumbar menilai praktik tersebut telah melanggar sejumlah regulasi strategis, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hingga Undang-Undang Sumber Daya Air. Kerusakan hutan di hulu DAS tidak hanya menghancurkan fungsi lindung kawasan, tetapi juga merusak tata kelola air dan secara langsung meningkatkan risiko banjir bandang di wilayah hilir. (*)

Baca Juga  Lanud Sutan Sjahrir dan Harian Haluan Terus Perkuat Sinergi