SIJUNJUNG,HARIANHALUAN.ID–Seorang pemuda inisial “ZS” (18) ditangkap anggota Satreskrim Polres Sijunjung setelah diduga melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur berinisial “Mawar” yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP setelah termakan bujuk rayu pelaku.
Hubungan pelaku dan korban hanya sebatas teman dan baru beberapa kali bertemu, hingga akhirnya pada Rabu (7/1), pelaku mengajak korban bertemu di sebuah kandang ayam di Jorong Tanjung Pauh Nagari Muaro Bodi Kecamatan IV Nagari.
Dengan modus untuk mencari sinyal internet yang lebih bagus, pelaku yang merupakan pekerja di sebuah bengkel motor tersebut menjemput korban ke rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB.
Sesampainya di lokasi, pelaku mengajak korban duduk-duduk bersantai sambil bermain handphone.
Hingga akhirnya pelaku berhasil membujuk korban dan melakukan persetubuhan.
Kapolres Sijunjung AKBP, William Harbensyah melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah orang tua korban membuat laporan polisi karena tidak terima atas kejadian tersebut.
“Setelah orang tua korban membuat laporan, kita lakukan penyelidikan dan memintai keterangan korban dan saksi hingga mengumpulkan barang bukti. Kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tuturnya, Jumat (9/1).
Dijelaskannya, kejadian itu terungkap setelah orang tua korban membaca hasil chattingan korban dan pelaku yang membahas perbuatan terlarang yang mereka lakukan tempo hari.
“Korban tidak menyangka kalau pelaku berani melakukan perbuatan itu terhadap dirinya. Hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban,” ujarnya.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Kamis (8/1) kemarin. “Pelaku ditangkap di bengkel tempatnya bekerja sekitar pukul 18.30 Wib dan saat dirangkap Pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatan tersebut, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan di depan hukum dan dikenakan pasal 473 ayat 1 (junto) ayat (2) huruf b undang-undang nomor 1 tahun 2023. Dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (*)






