AROSUKA, HARIANHALUAN.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Solok kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang petani berinisial IW (30), warga Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, diamankan karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.
Dari informasi yang dihimpun Harianhaluan.id terungkap, penangkapan dilakukan pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Jorong Pasar Baru, Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Dari lokasi awal penangkapan, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening dan terbalut uang kertas pecahan Rp5.000. Barang tersebut ditemukan di atas atap rumah yang berada tidak jauh dari tempat pelaku diamankan.
Selain itu, satu unit handphone android merek OPPO warna hitam turut diamankan dari saku celana pelaku. Ponsel tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana narkotika.
Tak puas sampai di situ, pengembangan kemudian dilakukan ke rumah pelaku di Tabek Dangka, Jorong Koto Gadang, Nagari Talang. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket besar dan satu paket sedang diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Sampoerna dan diselipkan di dinding kamar.
Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Rico Putra Wijaya, SH, mengatakan seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku.
“Yang bersangkutan mengakui tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menyimpan atau menguasai narkotika tersebut,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah plastik klip bening serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Pelaku bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal barang haram tersebut dan kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan narkotika lainnya.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Solok dalam menekan peredaran narkoba hingga ke tingkat nagari,” ucap AKP Rico PW menyudahi. (*)





