Dia juga menginstruksikan Camat dan Lurah setempat untuk segera melakukan pendataan detail terkait mata pencaharian warga yang akan direlokasi. Hal ini bertujuan agar perpindahan tempat tinggal tidak memutus rantai ekonomi masyarakat.
“Selanjutnya, kami akan melakukan analisis teknis, perhitungan kebutuhan infrastruktur, dan penyusunan site plan. Jika seluruh tahapan ini dinyatakan layak, maka lokasi ini akan segera ditetapkan sebagai kawasan Huntap melalui koordinasi bersama Bapak Wali Kota, Pemerintah Provinsi, dan kementerian terkait,” pungkasnya.
Peninjauan ini diakhiri dengan diskusi teknis bersama dinas terkait untuk segera menindaklanjuti status aset dan perencanaan anggaran pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan dan drainase. (*)





