3. Pasal 362 KUHP: Jika terdapat unsur pencurian hak masyarakat secara sistematis.
“Berdasarkan aturan tersebut, siapa pun yang terlibat, baik itu operator SPBU, pemilik, maupun ‘pemain’ di belakangnya, harus diseret ke ranah hukum. Jika transparansi dibungkam, maka aksi massa adalah jawabannya,” tegas Al Nauli.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh elemen pemuda, mahasiswa, dan masyarakat di sekitar Air Pacah untuk merapatkan barisan. Jangan biarkan ketidakadilan ini lewat begitu saja. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret dan transparan dari pihak berwenang, maka PW IPPI Sumbar bersama rakyat akan menjemput keadilan langsung di depan SPBU tersebut. Ini bukan sekadar isu BBM, ini adalah perlawanan terhadap penindasan hak ekonomi rakyat,” pungkasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pantauan di SPBU 14.251.525 Air Pacah, sejumlah mobil box modifikasi diduga kuat digunakan untuk menimbun BBM subsidi jenis solar. Mobil-mobil tersebut diketahui telah dimodifikasi dengan tandon (tekmon) berkapasitas besar di dalam bak, yang mampu menampung 3 hingga 5 ton solar dalam sekali pengisian.
Aktivitas ini terbongkar setelah warga mencurigai keberadaan mobil box “siluman” yang hilir mudik mengantre solar subsidi dalam beberapa hari terakhir. Pola pergerakan kendaraan tersebut dinilai tidak wajar dan berbeda dengan kendaraan niaga pada umumnya. (*)





