NASIONALUTAMA

Kementerian ATR/BPN Bahas Konsepsi Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 untuk Kepastian dan Perlindungan Hukum di Bidang Pertanahan

1
×

Kementerian ATR/BPN Bahas Konsepsi Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 untuk Kepastian dan Perlindungan Hukum di Bidang Pertanahan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Pembahasan Konsepsi Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (7/1/2026) di Jakarta. Pembahasan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian, serta perlindungan hukum di bidang pertanahan.

“Perubahan kebijakan ini harus mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi jajaran Kementerian ATR/BPN di pusat dan daerah. Aturan yang disusun harus jelas, operasional dan dapat diimplementasikan secara aman hingga ke daerah,” kata Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi.

Baca Juga  Tol Padang-Sicincin Siap Digunakan untuk Mudik Lebaran 2025

Pembahasan konsepsi perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 dilakukan sebagai tindaklanjut atas evaluasi pelaksanaan peraturan tersebut. Dalam penerapannya, masih ditemukan sejumlah persoalan, seperti tumpang tindih pengaturan, ketidaksinkronan perizinan, serta perlunya penyesuaian kebijakan untuk memperkuat kepastian dan perlindungan hukum di sektor pertanahan.

Pudji Prasetijanto Hadi menekankan bahwa melalui perubahan ini diharapkan seluruh substansi pengaturan dapat dipahami secara menyeluruh dan dilaksanakan secara konsisten, sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya.

“Untuk itu, perlu kembali ditekankan bahwa setiap ketentuan memiliki dampak masing-masing dan tidak menimbulkan dampak lain di luar yang telah diatur,” unya.

Baca Juga  Menteri Nusron Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR di 2026