SUMBAR

Nenek Saudah Jadi Korban Kekerasan dan Pengucilan, Arisal Aziz: Negara Harus Hadir

5
×

Nenek Saudah Jadi Korban Kekerasan dan Pengucilan, Arisal Aziz: Negara Harus Hadir

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, HARIANHALUAN.ID — Kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah (68) di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, hingga kini dinilai belum menghadirkan keadilan yang utuh bagi korban. Persoalan ini tidak hanya berhenti pada kekerasan fisik, tetapi berkembang menjadi dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dinilai lebih serius dan berlapis.

Masalah utama yang mencuat adalah perlakuan lanjutan terhadap korban pascakejadian. Nenek Saudah diduga tidak hanya mengalami penganiayaan, tetapi juga dikucilkan dan dikeluarkan dari kaumnya atau komunitas adatnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar tentang perlindungan negara terhadap warga lanjut usia yang menjadi korban kekerasan.

Persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari Anggota DPR RI Komisi XIII yang membidangi HAM, H. Arisal Aziz. Tokoh nasional asal Sumatera Barat itu menilai, kasus Nenek Saudah tidak boleh dipersempit hanya sebagai tindak pidana biasa tanpa melihat konteks sosial dan adat yang melingkupinya.

Menurut H. Arisal Aziz, pengusiran korban dari komunitas adat setelah mengalami kekerasan merupakan bentuk hukuman sosial yang sangat kejam. Ia menegaskan, praktik semacam ini berpotensi kuat sebagai pelanggaran HAM berat yang tidak boleh diabaikan oleh negara.

Baca Juga  Diteriaki #SaveSipora dan Ditolak Bicara di UIN, DLH Sumbar Sebut Gubernur Hanya Beri Rekomendasi

“Ini bukan sekadar penganiayaan. Ketika seorang lansia yang sudah menjadi korban kekerasan justru dikeluarkan dari kaumnya, itu adalah hukuman sosial yang melukai martabat manusia. Negara tidak boleh diam,” tegas Arisal Aziz kepada media kemarin.

Ia menjelaskan, pencabutan identitas sosial seseorang dari komunitas adat berarti merampas hak dasar manusia, mulai dari rasa aman, perlindungan sosial, hingga martabat sebagai warga negara. Jika dibiarkan, menurutnya, negara telah gagal menjalankan kewajiban konstitusional melindungi kelompok rentan.

Permasalahan lain yang memperkeruh kasus ini adalah dugaan adanya konflik tanah ulayat di sekitar lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI). Tanah yang seharusnya dilindungi oleh hukum adat dan negara diduga dikuasai secara sepihak, sehingga memicu ketegangan sosial dan kekerasan terhadap warga.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa penganiayaan terhadap Nenek Saudah tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan penguasaan lahan. Hal ini membuat kasus semakin kompleks dan membutuhkan penanganan menyeluruh lintas sektor.

Atas dasar itu, H. Arisal Aziz mendesak Kementerian HAM untuk turun langsung ke lapangan. Ia meminta Kepala Kantor Wilayah HAM Sumatera Barat melakukan pendalaman serius terhadap dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus ini.

Baca Juga  Formulir C-Pemberitahuan Pemilih Dikirim Paling Lambat H-3 Pemilu

“Kehadiran negara tidak boleh setengah-setengah. Jangan sampai korban mengalami penderitaan berlapis karena pembiaran,” ujarnya.

Selain itu, Arisal Aziz memastikan bahwa kasus Nenek Saudah akan dibawa dan dibahas secara resmi di Komisi XIII DPR RI. Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk pengawasan lebih ketat terhadap aparat serta mendorong penegakan keadilan HAM secara konkret.

Ia juga secara terbuka meminta Ketua LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar, untuk ikut menelusuri persoalan ini dari perspektif adat Minangkabau. Menurutnya, adat tidak boleh dijadikan legitimasi untuk perampasan tanah ulayat maupun pengucilan korban kekerasan.

“Adat Minangkabau menjunjung tinggi keadilan dan melindungi kaum lemah. Jika adat justru digunakan untuk menindas, maka itu harus diluruskan,” tegasnya.

Kini, kasus Nenek Saudah menjadi sorotan luas masyarakat. Publik menaruh harapan besar agar negara benar-benar hadir, tidak hanya menghukum pelaku penganiayaan, tetapi juga memulihkan martabat, hak adat, dan kemanusiaan korban secara menyeluruh. (*)