TANAH DATAR

Pemkab Tertibkan PETI di Tanah Datar

0
×

Pemkab Tertibkan PETI di Tanah Datar

Sebarkan artikel ini

TANAH DATAR HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menegaskan tidak diam dan akan menertibkan setiap pelanggaran yang merusak lingkungan atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah itu.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Tanah Datar Abdurrahman Hadi melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerin) Nusyirwan di Batusangkar pada Selasa, (13/1/2026).

“Anggapan bahwa Pemerintah Daerah seolah-olah diam terhadap aktivitas penambangan emas tanpa Izin di wilayah Nagari Simawang adalah hal yang keliru, kita melakukan penertiban sesuai dengan kewenangan Pemda,” kata dia.

Nusyirwan menjelaskan, berdasarkan Surat Wali Nagari Simawang Nomor 300.1.6/135/WN-Simawang/2025 tertanggal 23 Desember 2025, terkait laporan aktivasi penambangan emas ilegal di tepian Batang Air Ombilin yang berlokasi di Jorong Padang Data Nagari Simawang Kecamatan Rambatan, Pemerintah Daerah langsung berkoordinasi secara intens dengan Pihak Nagari dan Kecamatan.

Baca Juga  Incumbent Songsong Pemilu 2024, Selalu Berikhtiar dan Optimis Akan Terpilih Kembali

Bupati Tanah Datar bergerak cepat dengan langsung memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Kemudian, pada tanggal 5 Januari 2026, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar menugaskan tim terpadu yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, berkoordinasi dengan Forkopinca Rambatan serta Wali Nagari Simawang, untuk melakukan peninjauan langsung.

“Pada saat itu, tim terpadu sudah mensosialisasikan regulasi minerba (kewenangan pemberi ijin, dampaknya terhadap lingkungan dan sanksi serta menghentikan penambangan) kepada pemilik lahan yang disaksikan Forkopimca, Wali Nagari, Kepala Jorong, Unsur Masyarakat dan OPD terkait,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Tanah Datar Eka Putra Libatkan Tokoh Adat dan Agama Setiap Pengambilan Keputusan

Lebih lanjut, Nusyirwan menegaskan Pemerintah Daerah terus melakukan koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait lainnya dalam penanganan aktivitas PETI di Tanah Datar.

“Kita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan tidak mudah terprovokasi oleh anggapan atau informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” pungkasnya. (*)