UTAMA

Polri Sorot Keberadaan Tambang Ilegal di Sumbar : Kasus Nenek Saudah Hanya “Puncak Gunung Es”

5
×

Polri Sorot Keberadaan Tambang Ilegal di Sumbar : Kasus Nenek Saudah Hanya “Puncak Gunung Es”

Sebarkan artikel ini
Saudah, korban penganiayaan

Ia menerangkan, perubahan morfologi Sungai Sibinail ditandai dengan aliran sungai berwarna keruh, melebar, dan terfragmentasi akibat sedimentasi berat. Jaringan jalan tanah tambang yang saling terhubung antar titik bukaan, menunjukkan operasi PETI yang telah berlangsung lama. Kedekatan langsung bukaan PETI dengan kebun, lahan, serta pemukiman masyarakat, menandakan konflik ruang yang berpotensi tinggi memicu kekerasan.

“Temuan ini menegaskan bahwa PETI di Sungai Sibinail bukan aktivitas kecil atau sporadis, melainkan operasi tambang ilegal yang masif, terbuka, dan merusak. sehingga sudah tepat penganiayaan Nenek Saudah memang terjadi karena konflik PETI,” ujarnya.

Ia mengatakan, penampakan citra menunjukkan puluhan titik bukaan tambang emas ilegal yang tersebar dan saling terhubung. Ditandai oleh lubang-lubang galian, kolam endapan, serta jaringan jalan tanah tambang.

Baca Juga  Pastikan Listrik Lebaran, EVP Distribusi PLN Regsumkal Cek Unit Distribusi UP3 Padang

Bukaan lahan tersebut membentuk bentang kerusakan yang luas dan tidak beraturan, yang jika dihitung secara spasial diperkirakan telah menyebabkan kerusakan lahan mencapai ratusan hektare.

Di lain pihak, Walhi Sumbar juga menyoroti fakta penting bahwa jarak antara lokasi tambang emas ilegal di Sungai Sibinail dengan Mapolsek Rao hanya sekitar ±2 kilometer. “Dengan jarak sedekat itu, aktivitas PETI yang masif dan terbuka mustahil tidak diketahui aparat penegak hukum. Selain itu, keberlangsungan PETI menunjukkan indikasi kuat pembiaran sistematis,” ujarnya.

Selain merusak badan sungai dan lahan masyarakat, kata Tommy, analisis citra juga menunjukkan bahwa sebagian titik PETI berada di dalam dan berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung (Koordinat: 99°58’46.69″T, 0°35’59.63″U), sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor SK.6599/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.

Baca Juga  Bupati John Kenedy Azis Resmikan Pengabdian UNP di Padang Pariaman

Hal ini terlihat dari tumpang tindih bukaan tambang dengan tutupan vegetasi hutan di sekitarnya, yang mengindikasikan perambahan kawasan hutan lindung secara terang-terangan. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum pertambangan, tetapi juga merupakan kejahatan kehutanan yang berdampak serius terhadap fungsi ekologis kawasan hutan lindung.

Temuan citra ini sekaligus memperkuat analisis Walhi Sumbar bahwa konflik dan kekerasan terhadap warga, termasuk penganiayaan brutal terhadap Nenek Saudah tidak dapat dilepaskan dari keberadaan PETI di Sungai Sibinail.

“Tambang emas ilegal telah menciptakan ruang konflik yang nyata, di mana lahan masyarakat, kawasan hutan lindung, dan badan sungai dieksploitasi secara ilegal, sementara warga yang berupaya mempertahankan ruang hidupnya justru berada dalam posisi paling rentan,” ucap Tommy. (*)