PADANG PARIAMAN

Kantor Pertanahan Padang Pariaman Laksanakan Sumpah Sertifikat Hilang di Lubuk Alung

0
×

Kantor Pertanahan Padang Pariaman Laksanakan Sumpah Sertifikat Hilang di Lubuk Alung

Sebarkan artikel ini
Pertanahan

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan kegiatan sumpah sertifikat hilang daerah Lubuk Alung atas nama Evi Irma di Ruang Aula Kantor Pertanahan setempat, Selasa (13/1/2026).

Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses administrasi penerbitan kembali sertifikat pengganti atas sertifikat hak atas tanah yang dinyatakan hilang.

Pelaksanaan sumpah dipimpin langsung oleh Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan, Windy Wulandhary.

Baca Juga  Kantor Pertanahan Padang Pariaman Gelar Monitoring dan Evaluasi PDDM

Pada kegiatan tersebut, pemohon mengucapkan sumpah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas kebenaran informasi terkait hilangnya sertifikat hak atas tanah.

Sumpah sertifikat hilang ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa proses penerbitan sertifikat pengganti dilakukan secara transparan, akuntabel, serta memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen pertanahan.

Windy Wulandhary menyampaikan bahwa sumpah sertifikat hilang merupakan prosedur wajib yang harus dilalui oleh pemohon sebelum diterbitkannya sertifikat pengganti.

Baca Juga  Kanwil BPN Sumbar dan Komisi II DPR RI Bahas PNBP dan Pelayanan Pertanahan

Pelaksanaan sumpah ini bertujuan untuk memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan oleh pemohon. Hal ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum serta upaya menjaga tertib administrasi pertanahan

Ia menambahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. (*)