Oleh : Fadila Amelia, SH (Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas)
Bencana hidrometeorologi berupa banjir bandang dan longsor yang terjadi secara berulang di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh merupakan persoalan serius yang tidak dapat dipahami semata-mata sebagai akibat fenomena alam atau anomali cuaca. Indonesia, khususnya Pulau Sumatera dan Kalimantan, memiliki karakteristik hutan hujan tropis dengan curah hujan tinggi dan fungsi ekologis yang sangat penting sebagai pengatur tata air, penyerap karbon, serta penyangga kehidupan masyarakat. Namun, kerusakan hutan yang masif telah melemahkan fungsi ekologis tersebut dan meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana.
Sejak masa Orde Baru, kebijakan pembangunan nasional cenderung berorientasi pada pertumbuhan ekonomi melalui eksploitasi sumber daya alam, termasuk sektor kehutanan. Kerangka hukum dan kebijakan yang dibentuk pada periode tersebut membuka ruang luas bagi keterlibatan perusahaan swasta dalam pengelolaan dan ekspor hasil hutan. Dalam praktiknya, orientasi ekonomi tersebut sering mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan. Padahal, berdasarkan data dan kajian lingkungan, wilayah Sumatera memiliki potensi penyerapan karbon biomassa yang sangat tinggi dan memegang peran penting dalam mitigasi bencana dan perubahan iklim.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendefinisikan bencana hidrometeorologi sebagai bencana yang dipicu oleh proses atmosfer, hidrologi, dan oseanografi yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, serta gangguan sosial dan ekonomi. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat ribuan kejadian bencana hidrometeorologi terjadi di Indonesia dalam satu tahun terakhir, dengan banjir dan longsor sebagai jenis bencana yang paling dominan, khususnya di wilayah Sumatera dan Aceh. Meskipun curah hujan tinggi dan cuaca ekstrem menjadi pemicu awal, kerusakan lingkungan terutama hutan justru menjadi faktor utama yang memperparah dampak bencana.
Dalam perspektif sosiologi hukum, bencana hidrometeorologi tidak hanya dipahami sebagai fenomena alam, tetapi juga sebagai gejala sosial yang berkaitan erat dengan bagaimana hukum dibentuk, diterapkan, diabaikan, dan direspons oleh masyarakat. Eugen Ehrlich menekankan bahwa hukum yang efektif adalah “hukum yang hidup” dalam masyarakat, bukan sekadar aturan tertulis. Artinya, keberadaan undang-undang tidak otomatis menjamin perlindungan lingkungan apabila tidak dijalankan secara konsisten dan didukung oleh kepatuhan sosial.
Meningkatnya bencana banjir dan longsor di Sumatera menunjukkan adanya kesenjangan yang nyata antara ketentuan hukum yang bersifat normatif (das sollen) dengan realitas penerapannya di lapangan (das sein). Secara normatif, Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengamanatkan pengelolaan hutan secara lestari dan berkeadilan. Namun, lemahnya pengawasan, rendahnya kepatuhan hukum, serta inkonsistensi penegakan hukum menyebabkan aturan tersebut tidak berjalan efektif.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hukum kehutanan masih sering terjadi, terutama oleh pelaku usaha dan korporasi yang memiliki modal besar, teknologi, serta akses terhadap perizinan. Pelanggaran tersebut tidak jarang mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan lokal. Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara pada November 2025 menjadi contoh nyata keterlibatan aktivitas manusia dalam terjadinya bencana. Peristiwa tersebut tidak hanya membawa air dan material tanah, tetapi juga menyeret kayu-kayu gelondongan dalam jumlah besar yang kemudian ditemukan di sungai, danau, pantai, hingga pemukiman warga.
Temuan aparat penegak hukum menunjukkan adanya berbagai kasus perusakan hutan, mulai dari penyitaan puluhan hingga ribuan meter kubik kayu ilegal, penggunaan alat berat di kawasan hutan, hingga penyalahgunaan izin pemanfaatan hutan. Kondisi ini menegaskan bahwa keberadaan peraturan perundang-undangan tidak secara otomatis menjamin tercapainya tujuan hukum apabila tidak didukung oleh mekanisme pengawasan yang efektif dan kepatuhan hukum yang kuat. Dalam pandangan sosiologi hukum, lemahnya efektivitas hukum ini mencerminkan kegagalan hukum sebagai alat pengendali sosial.
Peran pemerintah dalam konteks ini menjadi sangat krusial. Pemerintah tidak hanya berfungsi sebagai pembentuk peraturan perundang-undangan, tetapi juga sebagai aktor utama dalam pemberian izin, pengawasan, dan penegakan hukum. Secara normatif, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengendalikan aktivitas pemanfaatan hutan melalui mekanisme perizinan lingkungan, AMDAL, dan UKL-UPL. Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan seharusnya dikendalikan secara ketat melalui proses tersebut.
Namun, dalam praktiknya, pemberian izin sering tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai. Lemahnya pengawasan membuka ruang bagi penyalahgunaan izin, eksploitasi hutan secara berlebihan, serta praktik korupsi perizinan. Kayu gelondongan yang hanyut saat bencana menjadi indikator nyata bahwa fungsi pengawasan negara belum berjalan optimal. Pemerintah memang telah merespons dengan melakukan investigasi terhadap sejumlah perusahaan, penyegelan subjek hukum, serta pencabutan izin pemanfaatan hutan dalam skala luas. Akan tetapi, langkah tersebut cenderung bersifat reaktif dan dilakukan setelah bencana terjadi.
Dalam perspektif sosiologi hukum, penegakan hukum yang tidak konsisten dan lemahnya sanksi menyebabkan hukum kehilangan daya paksa dan legitimasi sosial. Hukum berhenti pada tataran normatif tanpa mampu mencegah kerusakan lingkungan secara sistematis. Akibatnya, bencana ekologis terus berulang dan menimbulkan korban jiwa, kerusakan fasilitas umum, serta penderitaan sosial yang luas bagi masyarakat.
Oleh karena itu, penanganan bencana hidrometeorologi tidak cukup dilakukan melalui pencabutan izin dan penindakan pascabencana semata. Pemerintah perlu melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola kehutanan, termasuk transparansi perizinan, keterbukaan data kehutanan, penguatan pengawasan preventif, serta pelibatan aktif masyarakat dan komunitas adat dalam pengelolaan hutan. Dengan demikian, hukum dapat kembali berfungsi sebagai instrumen perlindungan lingkungan hidup dan keadilan sosial, serta mencegah terulangnya bencana ekologis di masa mendatang. (*).





