UTAMA

Bencana Hidrometeorologi di Sumatera Barat dalam Perspektif Sosiologi Hukum

8
×

Bencana Hidrometeorologi di Sumatera Barat dalam Perspektif Sosiologi Hukum

Sebarkan artikel ini

Oleh : Atika Afani, SH (Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas)

Indonesia sebagai negara beriklim tropis memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor. Kondisi geografis, curah hujan ekstrem, serta dinamika atmosfer menjadikan bencana ini bersifat berulang dan semakin intens. Peristiwa banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatera Barat pada November 2025 menjadi contoh nyata bagaimana bencana hidrometeorologi tidak hanya menimbulkan kerusakan fisik, tetapi juga memunculkan persoalan sosial, ekonomi, dan hukum yang kompleks.

Besarnya dampak bencana di Sumatera Barat menunjukkan bahwa faktor alam bukan satu-satunya penyebab utama. Meskipun intensitas hujan ekstrem berperan signifikan, kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia, lemahnya pengendalian tata ruang, serta tidak efektifnya penegakan hukum lingkungan memperparah tingkat kerentanan wilayah. Fakta ditemukannya kerusakan hutan di kawasan hulu daerah aliran sungai serta indikasi aktivitas ekstraktif yang tidak terkendali menegaskan bahwa bencana tersebut merupakan akumulasi dari kegagalan tata kelola lingkungan.

Dalam konteks ini, pendekatan sosiologi hukum menjadi penting untuk memahami bagaimana hukum bekerja dalam realitas sosial. Hukum tidak hanya dipandang sebagai norma tertulis (law in books), melainkan sebagai praktik sosial (law in action) yang dipengaruhi oleh relasi kekuasaan, kepentingan ekonomi, serta budaya hukum para aktor yang terlibat. Analisis sosiologi hukum memungkinkan pengungkapan faktor-faktor non-teknis yang selama ini luput dari kajian kebencanaan konvensional.

Salah satu persoalan utama yang memperbesar dampak bencana hidrometeorologi di Sumatera Barat adalah disfungsi hukum lingkungan dan tata ruang. Secara normatif, berbagai regulasi telah mengatur perlindungan kawasan hulu, daerah resapan air, serta pembatasan pemanfaatan ruang di wilayah rawan bencana. Namun, dalam praktiknya, ketentuan tersebut kerap dikompromikan demi kepentingan pembangunan ekonomi dan peningkatan pendapatan daerah.

Dalam perspektif sosiologi hukum, kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan struktural antara kebijakan formal dan realitas sosial. Hukum yang seharusnya berfungsi sebagai alat pengendali perilaku sosial justru mengalami pelemahan fungsi. Penegakan hukum lingkungan sering kali bersifat simbolik, di mana aturan ada secara normatif, tetapi tidak dijalankan secara konsisten. Pelanggaran tata ruang dibiarkan berlangsung tanpa sanksi yang menimbulkan efek jera, sehingga degradasi lingkungan terus berakumulasi dan memuncak dalam bentuk bencana.

Baca Juga  Imigrasi Agam Gelar Operasi Gabungan di PT Pinang Sakti

Disfungsi tersebut juga menunjukkan bahwa hukum telah kehilangan daya legitimasi moralnya. Ketika hukum lebih berperan sebagai alat administratif daripada instrumen perlindungan lingkungan, maka risiko ekologis secara sistematis dipindahkan kepada masyarakat. Akibatnya, bencana hidrometeorologi tidak lagi dapat dipahami sebagai peristiwa alamiah semata, melainkan sebagai konsekuensi dari kegagalan struktural dalam pengelolaan hukum dan lingkungan.

Selain persoalan regulasi, interaksi antaraktor sosial turut menentukan efektivitas tata kelola sumber daya alam. Pemerintah daerah, korporasi, dan masyarakat lokal memiliki peran yang tidak seimbang dalam proses pengambilan keputusan. Korporasi sebagai pemilik modal cenderung memiliki posisi tawar yang lebih kuat dibandingkan kapasitas pengawasan negara. Dalam situasi ini, hukum sering kali bergerak mengikuti kepentingan ekonomi yang dominan.

Mengacu pada teori perilaku hukum Donald Black, hukum cenderung berpihak kepada kelompok yang memiliki kekuatan sosial dan ekonomi lebih besar. Hal ini tercermin dalam lemahnya penindakan terhadap pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh pelaku usaha berskala besar. Aparat penegak hukum berada dalam tekanan struktural antara kewajiban perlindungan lingkungan dan tuntutan stabilitas investasi daerah. Kondisi tersebut melahirkan praktik regulatory capture yang membuat hukum kehilangan independensinya.

Di sisi lain, masyarakat lokal berada pada posisi paling rentan. Mereka menanggung dampak langsung bencana, namun memiliki akses terbatas terhadap proses perizinan dan penegakan hukum. Ketidakadilan distribusi risiko ini memicu apatisme hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Pudarnya kearifan lokal dalam menjaga keseimbangan alam, seperti sistem perlindungan hutan berbasis nagari, semakin memperlemah daya tahan ekologis wilayah Sumatera Barat.

Baca Juga  RPN dan Bank Nagari Kolaborasi Gelar Program Anak Nagari Berkhitan

Kombinasi antara lemahnya penegakan hukum, dominasi kepentingan ekonomi, dan marginalisasi masyarakat lokal menunjukkan bahwa bencana hidrometeorologi merupakan produk dari relasi sosial yang timpang. Tanpa pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola hukum, risiko bencana akan terus direproduksi dalam skala yang lebih besar.

Upaya reformasi hukum pasca-bencana 2025 harus diarahkan pada penguatan substansi dan budaya hukum. Reformasi tidak cukup dilakukan melalui perubahan normatif, melainkan harus menyentuh mekanisme implementasi dan pengawasan. Transparansi perizinan lingkungan, keterbukaan data tata ruang, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan menjadi instrumen penting untuk memperkuat kontrol sosial.

Pendekatan penegakan hukum juga perlu bergeser dari orientasi represif menuju pemulihan ekosistem. Sanksi terhadap pelanggaran lingkungan seharusnya menitikberatkan pada kewajiban rehabilitasi dan tanggung jawab ekologis. Penerapan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) menjadi relevan untuk menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak tanpa beban pembuktian yang kompleks.

Selain itu, integrasi hukum adat dengan hukum formal dapat memperkuat legitimasi dan efektivitas perlindungan lingkungan. Pelibatan nagari dan pemuka adat dalam pengawasan dan penyelesaian konflik lingkungan memungkinkan terciptanya mitigasi bencana yang lebih kontekstual dan berkelanjutan. Pendekatan keadilan restoratif lingkungan juga memberikan ruang pemulihan hubungan antara manusia, hukum, dan alam.

Dengan demikian, bencana hidrometeorologi di Sumatera Barat harus dipahami sebagai peringatan atas rapuhnya sistem hukum dalam menghadapi tekanan ekonomi dan ekologis. Reformasi hukum yang berorientasi pada keadilan lingkungan, partisipasi publik, dan penguatan budaya hukum menjadi prasyarat utama untuk membangun ketahanan wilayah dan mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang.(*).